eQuator – Sekadau. Herman Damianus Ansi Putra, 24, lelaki asal Sulang Betung, Kecamatan Sekadau Hulu resmi menginap di sel tahanan Mapolres Sekadau, setelah menghamili Mawar (nama samaran), mantan pacarnya.
Saat diwawancarai di Mapolres Sekadau, Kamis (14/1), Herman mengakui ia telah meniduri Mawar selama mereka berpacaran. Saking seringnya, Herman bahkan tak ingat lagi sudah berapa kali menggagahi si gadis belia itu.
“Tahun 2013 kami mulai pacaran, waktu itu dia masih kelas 2 SMP. Memang saya yang pertamakali meniduri dia. Saya tidak ingat sudah berapa kali,” aku Herman.
Herman mengatakan, ia dan sang pacar sudah sempat putus. Namun, percintaan mereka kembali terjalin saat Mawar melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA di salah satu sekolah di Sekadau. Namun, lagi-lagi Herman memutuskan si gadis untuk kedua kalinya, setelah kembali menggauli si gadis beberapa kali. “Waktu putus kedua kalinya saya tidak tahu dia hamil,” kata Herman.
Bulan Desember 2015 lalu, ayah Mawar sempat menyambangi Herman di kediamannya, menceritakan bahwa anak gadisnya telah hamil empat bulan. Namun, Herman rupanya tak begitu menggubris.
Tak terima dengan perlakuan Herman yang dianggap tak bertanggungjawab, akhirnya dilaporkan ke Polres Sekadau. Polisi pun langsung bergerak cepat merespon laporan tersebut. Herman ditangkap di kawasan industri PT Erna Djuliawati Plymill di wilayah Kabupaten Sanggau.
Herman dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP K Purba. (bdu)