Henny: Korban Bisa Terlindungi Kalau Dia Melapor

Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Henny Dwi Rini

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Soal kekerasan terhadap perempuan dan anak, secara hukum secara jelas telah diatur. Hanya saja penyakit masyarakat yang dinilai hanya berani dengan kaum yang lemah ini masih saja terus terjadi.

“Sanksi hukumnya itu sudah jelas dan berat sekali. Perda Perlindungan Anak dan Perempuan sudah bisa mengatasinya,” kata Henny Dwi Rini, Anggota DPRD Kalbar, Senin (3/6).

Sekalipun secara regulasi aturan memang terpampang jelas namun tak jarang korban enggan melaporkan kejadian yang menimoanya lantaran berbagai alasan. Seperti halnya pelaku merupakan keluarga atau orang terdekat bahkan mendapat ancaman dan sejenisnya. Sehingga korban enggan melapor dan kasus tersebut tidak tertangani menegak hukum. “Secara hukum korban bisa terlindungi kalau dia melapor,” paparnya.

Henny menjelaskan, perempuan sebagai individu otonom dan memiliki kedaulatan kuat untuk mandiri dan mendapatkan hak-haknya menikmati hidup, juga sering menjadi korban pelecehan seksual. Dia menilai, kekerasan terhadap perempuan disebabkan kulktur dan struktur yang timpang gender.

“Perlu penyadaran kesetaraan dan keadilan gender bagi setiap orang. Sehingga, kekerasan terhadap orang dapat dihapuskan,” terang Henny.

Sementara terkait kontroversi penyelesaian kasus-kasus kekerangan terhadap anak dan perempuan, harus dilakukan dengan memperbaiki substansi, struktur, dan budaya hukum yang bias.

Sebab itu, tambah dia, perlunya pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan. Paling tidak, harus mencakup empat tahap yaitu penyadaran, penyembuhan, perlindungan dan kerja sama.

 

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe