Heboh Surat dari Pusat kepada Pj. Bupati KH

Batalkan SK Pelantikan Pejabat Eselon

BATALKAN.Surat KASN yang isinya meminta Pj. Bupati Kapuas Hulu membatalkan SK Pelantikan Pejabat Eselon Kapuas Hulu. ARMAN HARIADI-RK

eQuator – Setakat ini, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu (KH) dihebohkan dengan beredarnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Penjabat (Pj.) Bupati Kapuas Hulu yang dijabat Marius Marcellus Tj. SH, MH, tertanggal 9 November 2015.

Surat KASN bernomor B/1253/KASN/11/2015 dan bersifat “SEGERA” tersebut beredar luas melalui media sosial. Isinya, meminta Pj. Bupati Kapuas Hulu membatalkan Surat Keputusan (SK) Pelantikan 61 Pejabat Eselon II, III, dan IV, pada Senin 19 Oktober 2015 lalu.

Lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU 5/2014) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut juga meminta Pj. Bupati Kapuas Hulu mengembalikan Pejabat Eselon yang dimutasi ke posisi semula. Sebab, pemutasian tersebut tidak disertai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Surat KASN tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Kapuas Hulu Peduli dan Pendukung Penegakan Hukum (FKMKH-P3H) Nomor: 018/FKMKH-P3H/X1/2015 tentang Alih Jabatan/Mutasi yang dilakukan Pj. Bupati Kapuas Hulu.

Pada poin 4 dalam surat yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi, itu tertera “Mengingat izin pemutasian pejabat yang saudara (Pj. Bupati) lakukan tidak disertai rekomendasi dari Mendagri, kami minta agar pejabat-pejabat yang saudara mutasi tersebut dikembalikan ke jabatannya semula dengan membatalkan SK Pj. Bupati Kapuas Hulu tersebut”.

Selanjutnya, bila melalaikan rekomendasi KASN ini, akan berimplikasi terhadap hak-hak kepegawaian dari pejabat yang dimutasi dan berpotensi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari proses mutasi yang dilakukan. Pasalnya, mutasi yang dilakukan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat KASN yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kapuas Hulu ini ditembuskan kepada Mendagri, Menteri PAN-RB, Kepala BPK, Kepala BKN, Gubernur Kalbar, dan Kepala Kantor Regional BKN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammad Sukri, yang dikonfirmasi mengaku telah menerima fotokopinya. “KASN merupakan pimpinan tertinggi PNS. Kalau tidak dilaksanakan tentu rancu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11).

Tetapi, sebagai bawahan, Sukri menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Kecuali, Pj. Bupati Kapuas Hulu menanyakan hal tersebut kepadanya. Begitu pula untuk menjawab surat KASN tersebut, juga tergantung Pj. Bupati Kapuas Hulu.

“Jika melihat isi surat KASN tersebut, Pejabat Eselon II, III dan IV yang dimutasi kemarin, diminta dikembalikan ke posisi semula. Teknisnya, memang berada penuh di tangan Pj. Bupati,” jelas Sukri.

Ketika ditanya terkait pejabat yang dimutasi dan sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Sukri menilai, hal itu tidak masalah, sepanjang sudah mengantongi SK. “Mereka itu (pejabat yang dimutasi, red) boleh melaksanakan tugas, karena mereka sudah punya SK. Jika dikembalikan ke posisi semula, juga tidak masalah,” ucap Sukri.

Sebagai bawahan, tambah dia, seorang PNS tidak bisa mengambil langkah lain dan itu tergantung pusat. Sebagai PNS juga mesti selalu siap melaksanakan tugas dari atasannya.

“PNS wajib melaksanakan tugas pimpinan (Bupati). Staf tidak bisa salahkan keputusan Bupati, yang bisa menyalahkan orang luar atau pusat,” tegas Sukri.

Sementara terkait isi surat yang menyebutkan apabila melalaikan rekomendasi KASN akan berimpliksdi terhadap hak-hak kepegawaian, Sukri menilai, hak-hak pejabat yang dilantik dan mutasi akan tetap diberikan sepanjang belum ada pencabutan SK. Kecuali nanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta harus dikembalikan oleh pejabat yang bersangkutan, sesuai rekomendasi KASN.

“Hari ini saja, ada beberapa yang menghadap saya mempertanyakan surat dari KASN itu. Saya bilang kalau belum ada pencabutan SK, laksanakan saja tugas dengan baik,” ungkap Sukri.

Dia mengakui, mutasi Pejabat Eselon tersebut menimbulkan sedikit keresahan, banyak pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru dimutasi ragu-ragu dan was-was melaksanakan tugasnya. Bahkan, menurut Sukri, mutasi tersebut menimbulkan kecurigaan antarpegawai dalam satu kantor atau unit kerja.

“Apalagi dengan adanya surat KASN ini, makin menimbulkan keragu-raguan,” ucapnya.

Terpisah, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kapuas Hulu, Drs. Abang Edi Suparman MM, yang dimutasi menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) Putussibau Utara mengaku tetap akan mengikuti aturan yang ada dan siap menjalankan tugas di manapun

Namun, menurut Edi, adanya surat dari KASN yang meminta Pj. Bupati membatalkan SK Pelantikan ini merupakan bentuk kepedulian dari masyarakat. Karena memang, dalam setiap kesempatan, masyarakat diajak untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan proses pemerintahan.

“Kami pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh FKMKH-P3H.  Sehingga aduannya pun menjadi dasar dikeluarkan surat dari KASN,” katanya.

Kendati sudah mengetahui adanya Surat KASN tersebut, Edi tetap menerima keputusan dari Pj. Bupati Kapuas Hulu. Dia yakin, yang akan menerima sanksi tentu yang melakukan kesalahan.

Edi menilai, masalah pelantikan tidak akan berbuntut panjang seperti ini jika dalam proses mutasinya dilakukan sesuai prosedur. “Selama ini, kami dalam menjalankan tugas selalu tunduk aturan, begitu juga dalam pelantikan mutasi kemarin, kami juga harus diperlakukan sesuai aturan donk,” ucapnya.

Terang dia, proses mutasi kemarin itu tidak procedural, lantaran ia bersama pejabat lainnya yang dimutasi tidak pernah melihat rekomendasi tertulis dari Mendagri. “Saya hanya tahu dari SK yang diterima, di situ disebutkan berdasarkan persetujuan Gubernur. Hingga saat ini, banyak yang tetap mempertanyakan izin tertulis dari Mendagri,” ungkap Edi.

Ia pun kembali menegaskan, bukan tidak menerima dimutasi, tetapi caranya haruslah mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Sehingga, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

“Akibat dari pelantikan kemarin, tugas saya di tempat yang lama menjadi terganggu. Bahkan ada satu kegiatan yang terpaksa dibatalkan. Hal ini dikarenakan terkait proses pencairan anggaran karena saya tidak lagi menjabat di sana (Kabid Pemuda dan Olahraga, Disdikpora Kapuas Hulu, red),” papar Edi.

Terkait Surat KASN tersebut, Pj. Bupati Macellus belum bisa dimintai tanggapan. Ia dikabarkan sedang di Jakarta mengikuti pertemuan terkait Pilkada serentak. Telpon dari Rakyat Kalbar tidak dijawabnya.

Laporan: Arman Hairiadi

Editor: Mordiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.