-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Hati-Hati Suap Bemodus CSR

Hati-Hati Suap Bemodus CSR

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jajaran Pemerintah Kota Pontianak harap berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Ada banyak sekali kesalahan yang akhirnya berimplikasi pada hukum.

“Hanya gara-gara petugasnya tidak hati-hati dan jeli menangani urusan pemerintahan,” ujar Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum belum lama ini.

Sutarmidji mencontohkan, pada urusan pemberian perizinan yang kaitannya dengan pemberian Corporate Social Responbility (CSR) oleh perusahaan. Jika tidak jelas perbedaan dan peruntukannya, maka petugas dapat terkena sanksi pungutan liar (Pungli) atau suap.

-ads-

“Harus jelas dulu CSR-nya yang mana, perizinan yang mana karena nanti bisa kena masalah kita. Kan ada misalnya, pak tolong ini-ini, kemudian ini saya bantu ini-ini, itu yang saya bilang harus jelas dulu, kalau CSR ya CSR, pisahkan dengan urusan perijinan,” terangnya.

Tata kelola pemerintahan saat ini, kata dia, sudah berjalan baik dan terus menuju ke arah lebih baik lagi. Sehingga jangan hanya gara-gara sedikit kelengahan, bisa berakibat buruk pada citra tata kelola yang sudah diusahakan bersama ini.

“Saya minta jajaran pemerintah harus hati-hati,” pesannya.

Selain itu, demi terciptanya tata kelola yang semakin baik lagi ke depan, dia juga meminta kepada masyarakat berlaku jujur terhadap aparat penyelenggara pemerintahan. Artinya masyarakat juga harus taat dengan mekanisme atau tata aturan yang berlaku.

“Jangan kita yang tertib masyarakatnya tidak mau tertib. Kita yang mau transparan, masyarakatnya yang tidak siap transparan,” pungkasnya.

Dia mencontohkan seperti izin HO. Tidak seperti dulu, setiap ingin mengurus izin HO, petugas harus turun ke lapangan untuk mengecek dan mengukur ruangan. Sekarang, masyarakat yang mengukur ruangannya sendiri dengan jujur, baru ukurannya dilaporkan kepada petugas. Ini dimaksudkan agar proses pengurusan izin HO bisa lebih cepat selesai di pemerintahan.

“Masyarakatnya yang harus melaporkan yang sebenarnya, kalau dia lapor 5 x 10 ruangannya, kita percaya 5 x 10. Tapi kalau nanti kita ketemukan ternyata 10 x 10, kita denda dia 400 persen. Kenapa? Karena kita percaya dia, jangan sampai dia mengelabui kita,” tegas Sutarmidji.

 

Reporter: Fikri Akbar

Redaktur: Arman Hairiadi

Exit mobile version