Hasil Kerja Panitia Hak Angket, Cabut Semua Keputusan Penjabat Bupati Melawi

Ketua DPRD Abang Tajudin, didampingi dua wakilnya, menyerahkan rekomendasi Hak Angket kepada Asisten I Setda Jaya Sutardi yang mewakili Sekda, di DPRD Melawi, Selasa (31/5). Dedi Irawan-RK.

eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. DPRD Melawi menyerahkan hasil kerja Panitia Hak Angket terhadap kebijakan-kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Melawi. Rekomendasinya, meminta Bupati Definitif untuk mencabut semua keputusan Pj. Bupati.

Penyampaian hasil kerja Panitia Hak Angket itu disampaikan dalam Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Melawi Abang Tajudin. Dihadiri Pejabat Yang Mewakili (PjW) Sekda yakni Asisten I Setda Melawi, Jaya Sutardi, Wakil Ketua DPRD Kluisen, sejumlah Kepala SKPD, Forkopimda, Tim Panitia Hak Angket serta undangan lainnya.

Hasil kerja Panitia Hak Angket tersebut dibacakan Ketua Panitia Angket Mulyadi dan Sekretaris Widya Rima. Kemudian Ketua DPRD Melawi menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Melawi untuk menindaklanjutinya.

Ditemui usai paripurna, Abang Tajudin mengatakan, langkah yang dilakukan, mulai dari pembentukan Panitia Hak Angket hingga penyerahan rekomendasi ke Pemkab Melawi, merupakan bukti anggota DPRD melakukan haknya dalam melakukan pengawasan.

“Kita berharap Bupati definitif sekarang, bisa melaksanakan yang kita rekomendasikan sesuai kewenangannya. Apabila ada indikasi proses yang lain seperti adanya kerugian negara, mungkin bisa melibatkan auditor khusus seperti BPK, BPK-RI, BPKP, dan sebagainya,” ujar Abang.

Pada rekomendasi yang diserahkan DPRD ke Bupati Melawi, terdapat beberapa item. Diantaranya, meminta Bupati Definitif untuk mencabut semua keputusan Pj Bupati terdahulu, yang berkaitan dengan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Melawi, dan mengambil kedudukan pegawai pada jabatan semula. Serta mengembalikan semua hak yang hilang akibat mutasi tidak sah itu.

Kemudian, melakukan koordinasi atau melaporkan penggunaan hak angket tersebut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Sesuai Surat Mendagri, ia memerintahkan Gubernur dan Bupati definitif untuk mencabut semua keputusan Pj. Bupati.

Juga meminta Bupati berkoordinasi serta melaporkan kepada Mendagri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar memberikan sanksi kode etik dan kedisiplinan kepada Pj. Bupati bersangkutan. Selain itu, hendaknya memberikan sanksi penurunan pangkat, golongan, dan pemecatan. Pun menginginkan agar Bupati Melawi mengevaluasi seluruh tenaga kontrak sampai sekarang dan mendata ulang mereka.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Hak Angket, Mulyadi mengatakan, rekomendasi telah diserahkan ke Bupati Melawi, tinggal menunggu action saja. Agar terlaksana, DRPD akan terus mengawalnya.

“Untuk tenggat waktu memang tidak ada. Namun kita akan terus mengawal, agar Bupati bisa sesegera mungkin menindaklanjuti apa yang kami rekomendasikan. Jadi kita mau Bupati mempunyai sikap yang tegas juga,” tutur Mulyadi.

Sementara Asisten I Setda Melawi, Jaya Sutardi, selaku PJW Sekda Melawi yang menerima rekomendasi tersebut mengatakan rekomendasi itu segera dikoordinasikan dengan Sekda dan Bupati. “Mereka lah yang menentukan. Karena kapasitas saya di sini hanya mewakili. Jadi saya tidak berani mengatakan tidak sesuai kewenangan,” jelasnya.

Laporan: Dedi Irawan

Editor: Kiram Akbar