eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Empat pecahan uang kertas lama akan berakhir masa berlakunya. Hari ini menjadi batas akhir penukaran uang kertas tersebut.
Adapun pecahan yang ditarik nilai Rp10 ribu tahun emisi (TE) 1998, gambar muka Tjut Njak Dhien, pecahan Rp20 ribu TE 1998, gambar wajah Ki Hadjar Dewantara. Rp50 ribu TE 1999 gambar WR Soepratman, dan pecahan Rp100 ribu TE 1999 gambar wajah Dr Ir Soekarno dan Dr Mohammad Hatta. “Penukaran ini dapat dilakukan masyarakat di kantor pusat BI atau kantor perwakilan BI dimasing-masing tempat,” kata Kepala BI Kalbar, Prijono, Minggu (30/12).
Prijono mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan penukaran mata uang dengan TE yang sudah ditentukan. Apabila tidak ditukarkan setelah tanggal yang ditentukan, uang tersebut tidak berlaku lagi untuk pembayaran. (nov)