Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu?

Foto: 185043_854873_Rokok_ilegal_jpnn

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI memastikan, informasi tentang kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok di atas Rp50.000 merupakan kabar palsu alias hoax. Pasalnya, sampai saat ini memang belum ada aturan terbaru tentang HJE rokok.

Bantahan DJBC itu disampaikan melalui akunnya di Facebook dan Twitter, Senin (22/8). Instansi pimpinan Heru Pambudi itu merasa perlu menyampaikan bantahan, karena kabar hoax tentang HJE rokok di atas Rp50.000 yang menyebar secara viral.

“Menanggapi isu yang beredar mengenai harga rokok yang beredar di sosial media/pesan berantai/media lainnya, Kami sampaikan bahwa berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena sampai saat ini belum ada aturan terbaru mengenai Harga Jual eceran (HJE) rokok,” tulis pengelola admin DJBC.

Sebelumnya memang muncul kabar wacana agar pemerintah menaikkan HJE rokok di atas Rp50.000. Wacana itu dilontarkan  Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, hingga saat ini pemerintah masih membahas besaran kenaikan cukai rokok untuk tahun depan. Karenanya soal usulan dari FKM UI itu, pemerintah baru sebatas mendengarkannya.

”Itu kan usul. Kita mendengarkan dulu. Sementara itu, timing dan besaran kenaikan tarif cukai masih dibahas internal,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi juga mengakui wacana harga rokok Rp50 ribu adalah salah satu usul yang disampaikan kepadanya. Namun, dia menegaskan, jika pemerintah menuruti usul yang diajukan tersebut, industri rokok dipastikan bangkrut.

”Kalau hanya mendengarkan satu pihak (pro kesehatan, red), ya bisa bangkrut itu (industri rokok). Selalu kalau lewat kurva optimum, ada ekses negatifnya, yaitu industrinya mati atau bermunculan yang ilegal. Jadi, tidak hanya (mempertimbangkan) yang pro kesehatan, tapi juga ada petani (tembakau),” tuturnya. (jpnn)