Pontianak-RK. Pasca penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk impor ternak sapi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdampak pada melonjaknya harga daging sapi di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan, ada pedagang daging sapi di pasar salah satu daerah di pulau Jawa mogok berjualan.
Pengenaan PPN 10 persen ini, ternyata tidak berdampak pada harga jual daging sapi di Kota Pontianak. Di Pasar Dahlia dan Pasar Flamboyan, harga daging sapi masih stabil.
“Tidak ada kenaikan, harga daging masih normal, seperti biasa,” kata Muhamad Hadari, 49, pedagang daging sapi potong di Pasar Dahlia, Sungai Jawi, Jumat (22/1) pagi.
Hadari tidak menaikkan harga jual daging sapi, karena memang dari supplier tidak ada kenaikan harga. “Kecuali memang pada momen-monen Lebaran atau Natal biasa kita naikkan. Naiknya pun masih harga wajar,” kata Hadari yang sudah berjualan sapi potong selama 15 tahun itu.
Sejauh ini, harga yang ditawarkan untuk kelas daging A rata-rata Rp120 ribu per kilogram, untuk kelas B atau daging sop Rp115 ribu, dan untuk jelas C atau daging tetelan atau cincang Rp80-Rp85 ribu. Harga ini menurutnya masih normal. “Harga ini sudah bertahan kurang lebih setahun, belum ada kenaikan,” katanya.
Sementara Dori, 48, pedagang lainnya mengaku harga yang ditawarkan kurang lebih sama dengan pedagang pada umumnya. Bahkan bisa lebih murah, tergantung bagaimana kepiawaian pembeli dalam menawar harga. “Rata-rata Rp120-Rp125 ribu untuk yang kelas A, Rp110-Rp105 ribu untuk yang B, kalau tetelan biasa Rp60-Rp70 ribu. Kalau harga pelanggan beda lagi, namanya juga langganan kita kasi murah,” katanya.
Namun begitu, dia berharap bahwa pemerintah dapat mengkaji kebijakan tentang penetapan PPN 10 persen untuk sapi impor. Dia khawatir hal itu bakal berdampak bagi peningkatan harga jual supplier yang akhirnya berdampak baginya sebagai pedagang sapi potong eceran. “Ini saja, untuknya kecil, biasa hanya seribu atau dua ribu rupiah saja. Kalau tak pandai-pandai biasa pakpok (tak untung, tak rugi alias impas). Kalau mahal lagi, kasihan pembeli, kami juga sepi, akhirnya tutup. Karena sapi ini modalnya yang besar,” katanya.
Tidak ada pula kenaikan harga daging sapi di Pasar Flamboyan. Bakri, 49, mengatakan selama 30 tahun berjualan daging sapi mengaku belum ada kenaikan harga yang signifikan terkait penetapan pemerintah tersebut. “Kalau pun ada kenaikan, mungkin naiknya sekitar Rp5 ribu dari hatga sekarang. Kita naik harga tergantung suplyer, kalau naik, ya kita naik, kalau tidak kita ridak,” ujarnya saat menjaga dagangannya.
Menurut Bakri, kenaikan harga umumnya terjadi karena beberapa hal. Misalnya saat-saat mendekati momen perayaan, keberadaan sapi menjadi langka akibat gelombang laut yang menghambat pengiriman, atau memang harga dasar sapinya yang naik. “Kalau untuk Imlek ini tidak naik. Sama seperti biasa. Masih ramai Natal,” katanya sembari berharap agar suplyer tidak menaikkan harga nilai jual sapi.
Sebelumnya, seperti diketahui kebijakan pengenaan 10 persen PPN ini dimulai sejak tanggal 8 Januari lalu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.
Laporan: Fikri Akbar
Editor: Arman Hairiadi