eQuator – Sekadau-RK. Sebelum disahkan menjadi Perda APBD 2016, paripurna persetujuan APBD lebih dulu diisi dengan pembacaan Pendapat Akhir (PA) dari Fraksi yang ada di DPRD Sekadau. Dari 8 fraksi yang ada, Fraksi Hanura tidak ada yang hadir, sehingga pembacaan PA fraksi tersebut ditiadakan.
“Memang tidak penjelasan tertulis. Tapi yang jelas, ada informasi informal yang kita dapatkan dari Farksi Hanura, bahwa mereka ada kegiatan besok (hari ini, red),” kata Jefray Raja Tugam SE, Wakil Ketua DPRD Sekadau saat ditanya perihal ketidak hadiran Fraksi Hanura.
Fraksi Hanura sendiri berjumlah 4 orang. Namun hingga berita ini ditulis, awak koran ini belum berhasil mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi Hanura karena saat dihubungi via telpon, sejumlah nomor telpon milik anggota fraksi tersebut dalam keadaan non aktif.
Meski begitu, pihak secretariat DPRD Sekadau sudah memegang salinan hard copy PA Fraksi Hanura. Fraksi itu juga menyatakan persetujuan terhadap pengesahan APBD 2016.
Dengan absennya Frkasi Hanura, praktis hanya 7 fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya. Mereka adalah Golkar, PAN, Demokrat, Gerindra, PKPI, Nasdem, dan PDI Perjuangan.
Namun saat penyampaikan pendapat akhir Fraksi, juru bicara PDI Perjuangan, Herculanus tidak mau menganggap apa yang dibacakannya pada kesempatan itu sebagai pendapat akhir. Ia berdalih, aturan terbaru dari Kemendagri, tidak ada menyebutkan pendapat akhir langsung disampaikan fraksi, melaikan oleh Komisi.
Hal ini pun langsung dipertanyakan juru bicara Fraksi PKPI disela rapat. Jubir PKPI, Ir Indra Brata menyampaikan itruksi kepada ketua dewan. “Saya mempertanyakan sikap Fraksi PDI Perjuangan, apakah setuju atau apa,” ucap Indra.
Terhadap instruksi itu, Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus S Sos MH langsung menyerahkan jawaban kepada Jubir PDI Perjuangan. Setelah mendapat penjelasan, rapat pun dilanjutkan.
“Saya pikir ini tidak perlu diperpanjang lagi. Soal PA, kalau perlu kita rubah tatib, bisa kita lakukan,” tandas Pinus. (bdu)