eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan. Di antaranya, terkait sertifikasi guru. Hal itu tidak akan bermanfaat, bila gurunya tidak memiliki insting mendidik.
“Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai bahwa guru haruslah orang yang memiliki insting sebagai pendidik, mengerti dan memahami peserta didik,” kata H Heri Iskandar, Anggota DPRD Melawi ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurutnya, guru harus memiliki sikap integritas profesional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Pendidikan Nasional.
Heri mengingatkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 (UU 14/2005) tentang Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Guru merupakan agen pembelajaran yang memiliki peran sebagai fasilisator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik,” jelas Heri.
Dengan perannya itu, tambah dia, guru dituntut untuk profesional, yakni memiliki insting sebagai pendidik. Guru ja harus menguasai secara mendalam, minimal satu bidang keilmuan. “Sehingga ke depan kualitas pendidikan di Kabupaten Melawi akan semakin membaik,” harap Heri.
Laporan: Sukartaji
Editor: Mordiadi