eQuator.co.id-PONTIANAK-RK. Kepres Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengusaha atau perusahaan wajib menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin), tak sepenuhnya berjalan.
Di Kalbar sendiri, meski terhitung sudah 1.000-an pengusaha bergabung di Kadin Kalbar, tapi tak sedikit pula yang belum bergabung. Hal ini menjadi batu sandungan Kadin Kalbar untuk mendata anggota.
“Kadin ini bukan dari anggota, tapi terdiri dari dunia usaha. Dan ini dibentuk melalui Kepres 17 Tahun 2010. Artinya diwajibkan semua pengusaha atau dunia usaha di Indonesia menjadi anggota Kadin,” ungkap Ketua Kadin Kalbar, Santyoso Tio, kemarin.
Santyoso menyayangkan para pengusaha atau perusahaan yang belum mendaftar sebagai anggota Kadin Kalbar.
“Sekarang banyak pengusaha dan usaha baru yang masuk. Namun belum menjadi anggota Kadin. Khususnya ketika ada kegiatan atau event, ketika event berjalan, pasti nanti yang ditanya Kadin, bagaimana eventnya? Sementara kita tidak tahu, sehingga kita tidak punya data yang akurat,” ungkapnya.
Santyoso menyebutkan dari 1.000-an anggota Kadin Kalbar didominasi oleh kontraktor. Sementara untuk sektor lainnya masih belum menjadi anggota. Misalnya perkebunan dan pertambangan.
“Sebab tidak diwajibkan oleh PTSP dan sebagainya. Padahal untuk bergabung di Kadin sendiri sangat ringan, hanya saja kalau tidak diwajibkan mereka tidak tahu. Seperti KTP, kalau tidak diperlukan dan diwajibkan orang tidak mau buat,” jelasnya.
Terkait hal ini, Santyoso meminta Gubernur Kalbar, Sutarmidji sebagai pemimpin daerah dapat mempertegas Kepres yang sudah ada. Sehingga hal ini dapat diterapkan oleh pengusaha atau dunia usaha yang ada di provinsi ini.
“Khusus mereka yang memiliki usaha dalam kategori menengah dan besar agar bergabung di Kadin. Sebab selain mempermudah pendataan, juga mempermudah dalam melakukan pembinaan,” pungkasnya. (ova)