eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Saking asyiknya goncang kolok-kolok, bandar dan pemasang tak berkutik digerebek jajaran Polres Melawi di Gang semen, Dusun Hilir Kota, Desa Suka Maju, Tanah Pinoh, Kamis (27/4) dinihari.
Saat penggerebekan, dua bandar berhasil kabur. Polisi hanya meringkus bandar dan lima pemasang. Dari tangan para tersangka disita lapak, dadu dan uang.
“Kami mendapatkan informasi adanya permainan judi jenis kolok-kolok di Tanah Pinoh. Anggota yang dipimpin Kasat Reskrim menindaklanjuti dan mengecek kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres Melawi AKBP Oki Waskito, kemarin.
Ternyata benar, di Gang Semen ada warga melakukan permainan perjudian jenis kolok- kolok. Enam pria yang terlibat dalam perjudian tersebut dibawa ke Mapolres Melawi.
“Dari hasil interogasi awal, terdapat tiga orang yang menjadi Bandar. Dua orang bandar pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri,” jelas Oki.
Tersangka berinisial RB alias Akm merupakan Bandar kolok-kolok. Kemudian Amn alias Adg, Ynt, Fr alias Krt, Mar Isk dan Frm Ptg sebagai pemasang.
“Barag bukti yang disita, alat judi kolok-kolok, uang Rp11.833.000, terpal warna biru dengan ukuran 5×3,5 cm, aki merek Kagawa warna merah hitam, lampu merek Vezza warna putih berikut dengan kabelnya.
“Keenam tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancamannya 10 tahun penjara,” tegas Oki. (ira)