eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Keberadaan PT. Gojek Indonesia di Kota Pontianak belum mengantongi izin sebagaimana mestinya. Sebelumnya perusahaan transportasi online tersebut pernah mengajukan permohonan untuk kantor cabang yang berlokasi di Jalan Uray Bawadi, Pontianak.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi mengatakan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya hanya bisa memberikan izin gangguan. Itu lantaran perusahaan tersebut hanya membawa izin dari pusat berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) cabang. Sehingga ada kesepakatan yang harus dipenuhi.
“Nah, izin gangguan kami terbitkan tapi ada kesepakatan bahwa dia harus memberikan data driver. Karena apa, kepentingan kita ingin tahu berapa jumlahnya dan kami akan memilah, apalagi kalau by name by adress itu lebih bagus,” terangnya, Selasa (3/4).
Data itu untuk mengetahui berapa jumlah pengangguran yang terserap. Tapi sampai saat ini belum diserahkan PT. Gojek Indonesia. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu data tersebut.
Selain itu, SIUP-nya juga bukan merupakan usaha yang digelutinya, tapi perdagangan. “Jadi kami juga minta dari pusat itu SIUP bidang jasa, di situ perdagangan kan tidak pas, di situ masalahnya,” ucapnya.
Diakui Junaidi, perihal perizinan kantor tersebut pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada PT. Gojek. Awalnya perusahaan pro aktif. Namun mungkin karena ada permasalahan di tingkat nasional, sampai sekarang belum juga diserahkan. “Atau kemungkinan menunggu revisi PM 108,” tukasnya.
Dijelaskannya, ketika izin diberikan tempat usaha itu harus ada plang atau nama kantor. Paling tidak ada tempat untuk mengadu, walaupun hanya mitra. “Namanya juga kerja, meski kita tidak tahu perjanjiannya seperti apa. Itu permasalahannya,” ucap Junaidi.
Para driver taksi online (Gocar) yang melakukan demo kata Junaidi, meminta difasilitasi menyampaikan tuntutan ke PT. Gojek. “Nah, karena sifat mereka ini kemitraan, sehingga waktu mendaftar kita juga tidak tahu, lewat online mereka langsung daftar, tapi bagimanapun juga mereka ini kan warga kota,” tuturnya.
Namun karena operasional PT. Gojek lintas kabupaten, sehingga izin menjadi kewenangan provinsi. “Tapi izin kantornya boleh di sini,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi