Gloria Kini Jadi Duta Kemenpora

Setelah Batal jadi Program Duta Belia Paskibraka

Gloria Natapradja Hamel

eQuator.co.id JAKARTA – Dengan wajah berkaca-kaca, Gloria Natapradja Hamel, salah satu anggota Paskibraka 2016 menjelaskan duduk perkara yang dialami dihadapan awak media di Media Center Kemenpora kemarin sore (16/8). Tetapi, setiap ucapan yang keluar dari mulutnya membuktikan bahwa siswi kelas X SMA Islam Dian Diaktika Cinere, Depok sudah seharusnya layak jadi anggota Paskibraka.

Sebagaimana diketahui Gloria dipastikan didiskualifikasi dari anggota Paskibraka 2016 dan duta belia Paskibraka.Tetapi Gloria sudah mendapatkan tugas baru, dia didapuk untuk jadi Duta Kemenpor yang akan membantu memberikan motivasi buat para pemuda di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Gloria mengatakan bahwa dirinya akan tetap memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya.

’’Saya ini generasi penerus bangsa, kejadian ini hanyalah awal, bukan akhir dari segalanya,’’ ujar Gloria. Selama berbulan-bulan menjalani pendidikan dan latihan paskibraka, Gloria mengaku semakin cinta dan bangga akan pilihannya jadi warga negara Indonesia. Meski saat ini dia masih mengantongi paspor Prancis, Gloria mengaku akan segera mengurus segala sesuatunya.

Sejak awal mengikuti seleksi Paskibraka, Gloria sempat ragu kalau dirinya tidak akan lolos hingga level nasional. Tetapi, niat Kemenpora untuk membawa tim Paskibraka studi Banding ke Malaysia 21-24 Agustus nanti menjadi awal kisruh terjadi. Pekan lalu, saat mengumpulkan paspor para pasukan Paskibraka diketahui kalau Gloria masih memegang paspor Prancis.

Dari situ pula, polemik berlanjut hingga gladi kotor dan gladi resik upacara di Istana Gloria tidak diikutsertakan. Alhasil, hari ini (17/8), dia hanya akan menjadi undangan, menyaksikan rekan-rekannya menjadi pasukan pengibar bendera di Istana Presiden, Jakarta. Menpora, Imam Nahrawi mengaku kaget dan terpukul atas kejadian ini.

’’Dia Hanya punya paspor Prancis dan punya surat izin tinggal di Indonesia sampai 2021,’’ ujar Imam. Pangkal masalahnya yakni, Persoalannya, UU 12/2006 tentang kewarganegaraan mensyaratkan anak seperti Gloria yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 untuk melapor ke kementerian. Laporan itu untuk mendapatkan status WNI sebelum dia memilih kewarganegaraannya pada usia 18 tahun. ’’Nyatanya, dia belum diaftarkan,’’ lanjut menteri asal PKB itu.

Meski demikian, Imam mengaku kagum atas kegigihan dan ketegaran Gloria atas masalah yang dia hadapi. Terkait studi banding di Kuala Lumpur, Malaysia, Imam mengaku masih akan berusaha supaya dia tetap bisa berangkat.

Sementara itu, menkum HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, Gloria sebenarnya berhak memperoleh dwikewarganegaraan karena belum berusia 18 tahun. Namun, kewajiban mendaftarkan Gloria sebagai WNI sebelum 1 Agustus 2010 terlewatkan oleh orang tuanya. ’’Sehingga dia kehilangan kesempatan memperoleh dwikewarganegaraan,’’ terangnya di kompleks MPR-DPR kemarin.

Di saat yang bersamaan, Gloria sudah memegang paspor Prancis. Alhasil, dia dinyatakan sebagai WN Prancis. ’’Kalau mau jadi WNI, saat usia 18 tahun dia bisa apply. Di situ kesempatan dia,’’ tambah politikus PDIP itu.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi menyatakan tidak ada masalah dengan dokumen kewarganegaraan Gloria. Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan Gloria merupakan pemegan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap).

’’Dia pemegang Kitap karena hasil pernikahan campur WNI dan WNA,’’ ujar Heru saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Sesuai perundangan, Gloria juga masih diperkenankan memiliki dwi kewarganegaraan. Namun nanti jika usianya menginjak 18 tahun, maka dia harus melapor untuk memilih kewarganegaraan.

Menurut Undang-undang Kewarganegaraan No. 12 / 2006, anak dari orang tua campuran diberikan pilihan sampai usia 18 tahun. Paspor Perancis yang dimiliki Gloria tidak serta merta menggugurkan dirinya sebagai warga negara Indonesia. Sebab paspor Perancis yang dipegang Gloria bisa diartikan hanya sebagai dokumen perlintasan negara.

Sementara itu, Usman Hamid, pendiri Change.org Indonesia menyayangkan keputusan ini. Pasalnya, petisi yang meminta agar Gloria bisa dikembalikan ke pasukan paskibraka mendapatkan gelombang dukungan yang besar. Hingga saat ini saja, sudah ada 21 ribu penandatangan petisi dalam waktu kurang dari seminggu.

’’Saya sudah sampaikan petisi tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Dia mengaku tidak bisa karena ada peraturan transisi,’’ ujarnya.

Namun, dia pun menyadari harapan masyarakat agar Gloria bisa ikut mengibarkan bendera merah putih di istana negara. Dasar yang mereka gunakan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 jelas menyatakan bahwa Gloria masih punya hak untuk diakui sebagai WNI. ’’Yang jelas masyarakat kecewa dengan keputusan pemerintah,’’ ungkapnya. (nap/byu/gun/bil)