Gerebek Dua Rumah, Ditreskrimum Ringkus Tiga Bandar Togel Beromzet Ratusan Juta

GEREBEK. Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah memimpin langsung penggerebekan judi togel, Sabtu (10/3)--Ditreskrimum for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi transaksi perjudian jenis toto gelap (togel), Sabtu (9/3).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah itu, ada tiga pelaku dan barang bukti uang belasan juta rupiah yang diamankan.

Di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Dusun Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, petugas berhasil mengamankan seorang bandar togel berinisial LS (52).

Kombes Pol Veris menerangkan, penggerebekan ini bermula setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang pelaku tindak pidana perjudian di lokasi yang dimaksud.

Berangkat dari informasi itu, anggota Ditreskrimum diturunkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan. “Di lokasi pertama, Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, kita amankan pelaku berinisial LS ini,” kata Kombes Pol Veris, Minggu (10/3).

Setelah diinterogasi singkat oleh petugas, LS mengakui perbuatannya. “Bersama barang bukti, pelaku LS langsung diamankan,” ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp. 11,1 juta, kalkulator, pulpen, dua handphone (HP) yang di dalamnya terdapat pesanan togel, buku catatan bon togel dan beberapa lembaran rekapan togel yang sudah koyak.

Tak sampai disitu, anggota Ditreskrimum kemudian melakukan pengembangan dengan membawa LS ke lokasi lain. Tak jauh dari rumahnya. Hasil penggeledahan di lokasi kedua, di Jalan Purnama Madya, petugas mendapatkan barang bukti kuat adanya perjudian togel.

“Di lokasi kedua ini, kita amankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga,” papar Kombes Pol Veris.

Hasil pemeriksaan lanjutan, LS mengaku bahwa semua rekapan togel tersebut disetor kepada AL yang kini masuk dalam pengembangan. “Hasil pemeriksaan sementara ini, omzet mereka diperkirakan mencapai Rp.600 juta per bulan,” ujarnya.

Kini, ketiga pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Mereka disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tegas mantan Waka Polresta Pontianak ini. (oxa)