Gegara Pertanyaan Tak Dijawab, Rendi Hajar Emita Hingga Memar

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Emosi memang harus dikendalikan. Sebab jika tidak, bisa menjadi petaka untuk diri sendiri. Seperti Urai Rendi alias Rendi. Pria 31 tahun itu, harus berurusan dengan hukum.

Hanya gara-gara tersinggung, warga yang tinggal di Jalan Tanjung Raya 2, Gang H Rais, Kelurahan Parit Mayor, Pontianak Timur tersebut, naik pitam. Ia kemudian memukul seorang wanita. Bernama Emita. Hingga babak belur.

Akibat perbuatan itu, Rendi ditangkap polisi. Karena dianggap melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan, Rendi kini sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur. Untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, kejadian penganiayaan yang dilakukan Rendi terhadap wanita 34 tahun yang tinggal dikos di Jalan Tanjung Raya 2, Gang Bersatu, Kelurahan Dalam Bugis tersebut, dipicu hal sepele.

Diceritakannya, sebelum kejadian, korban menjemur pakaian. Setelah itu, korban masuk ke dalam kamar kosnya. Kemudian, dari luar, tiba-tiba Rendi bertanya dengan korban. Soal nomor taksi.

Namun korban tak mendengar apa yang ditanyakan Rendi. Merasa tak direspon, Rendi memaki korban. Rupanya korban mendengar saat ia dimaki oleh Rendi.

Korban tak terima dicaci maki. Lalu ia spontan membalas memaki Rendi. Bermula dari situ, keduanya pun cekcok. Rendi naik pitam.

Secara spontan Rendi memukul korban. Menggunakan tangan kosong. Saat diserang, korban berusaha menangkis. Namun, pukulan Rendi yang membabi buta tak bisa ia hindari.

Dua pukulan Rendi mendarat di pelipis sebelah kiri dan kepalanya. Pukulan itu kontan membuat pelipis korban memar. Selain itu, jari tangan korban juga ikut memar. Akibat menahan pukulan Rendi yang bertubi-tubi.

“Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke kami,” ujar Suhar, kemarin.

Usai menerima laporan korban, lanjut Suhar, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung mendatangi kediaman pelaku. Untuk melakukan penangkapan.

Kebutulan saat didatangi, pelaku sedang berada di rumahnya. Sehingga anggota langsung menciduk pelaku tanpa perlawanan apapun.

Suhar mengatakan, Rendi dijerat Pasal 351 KUHP, karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, Rendi diancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (abd)