Gedung Wanita Gaduh

ilustrasi. net

eQuator – Singkawang-RK. Gedung Wanita di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat masih belum berfungsi sebagaimana mestinya, lantaran dokumen kepemilikannya belum diserahkan Sambas (kabupaten induk) ke Kota Singkawang. Alhasil, arealnya yang strategis menjadi rebutan para pedagang.

Perebutan lahan usaha tersebut ternyata dimanfaatkan salah seorang oknum untuk menyewakan Gedung Wanita. Konyolnya, para pedagang pun mau saja menyewanya. Ketika diusir malah beleter.

Salah seorang pedagang, Dewi, 30 mengaku sudah membayar sewa Rp500 Ribu per bulan sejak Agustus 2014 hingga November 2015. “Tanpa alasan yang jelas, saya diusir secara paksa oleh HB,” kata warga Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Wie ini kepada wartawan, Rabu (25/11).
HB yang dimaksudkan Dewi tersebut merupakan oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang. “Dia bukan hanya mengusir saya, tetapi juga mengobrak-abrik tempat usaha yang saya sewa,” ungkap Dewi.

Menurut Dewi, terdapat beberapa alasan yang disampaikan HB ketika mengusirnya dari Gedung Wanita tersebut. “Katanya ada keluhan dari masyarakat mengenai keramaian di tempat usaha saya,” ungkapnya.

Masih menurut HB, kata Dewi, atas keluhan masyarakat tersebut, Satpol PP menggelar rapat dengan instansi yang menangani aset daerah, Kelurahan, Rukun Tetangga (RT) hingga Babinkamtibmas Singkawang Barat.

Alasan lainnya, ungkap Dewi, adanya surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang Syech Bandar tertanggal 27 Oktober 2015 yang memerintahkan untuk mengosong Gedung Wanita.

“Jika memang ini sudah ada aturan resmi dari Pemkot untuk pengosongan, saya siap untuk keluar dari tempat tersebut. Karena itu bukantempat saya, memang milik pemerintah. Kami siap melepas rolling door yang telah dipasang,” kata Dewi.

Tetapi belum sempat membongkar sendiri, Dewi mendapat informasi kalau tempat usahanya sudah dibongkar. Bahkan kunci rolling door-nya telah dirusak. “Saya cuma dapat SMS (pesan singkat) dari HB untuk menyerahkan kunci kepada penyewa setelah saya,” paparnya.

Dewi yang mengira kalau tempat usahanya disewakan lagi kepada orang lain, langsung ke Gedung Wanita. Alamakrolling door-nya sudah dirantai dan digembok, karena kuncinya sudah rusak. “Saya sudah mengeluarkan uang sekitar Rp20 Juta untuk itu,” ungkapnya.
Lantaran diusir seperti itu, Dewi pun meminta ganti rugi barang-barangnya yang telah dirusak HB dan rekannya, seperti rolling door dan meja. “Katanya mau pengosongan tetapi kenapa disewakan ke orang lain, lalu barang-barang saya dirusak, saya minta ganti rugi donk,” katanya.

Terpisah, oknum Satpol PP yang dimaksudkan Dewi tersebut, HB membantah jika tempat yang disewakan itu berupa Gedung Wanita.”Yang saya sewakan itu hanyalah terasnya. Bukan gedungnya. Karena di dalam gedung ada koperasinya,” terangnya.

HB bisa menyewakan Gedung Wanita itu, bermula dari koordinasinya dengan Sekda Singkawang untuk mengelola gedung tersebut sebelum digunakan pemerintah. “Saat itu, Sekda mengiyakan, namun dengan catatan kalau sewaktu-waktu bangunan itu akan digunakan, saya harus siap pindah,” ceritanya.
Mendapat lampu hijau itu, HB pun membuka usaha di Gedung Wanita tersebut bermodalkan Rp25 Juta, untuk memperbaiki atap, membangun teras hingga sumor bor.

“Karena tempat usaha saya sepi, ada anggota saya, NZ bersama Dewi ini meminta izin untuk melanjutkan usaha di tempat yang saya pakai itu. Saya pun mengizinkannya,” kata HB.

Urusan sewa menyewa itu hanya antara Dewi dengan HB, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemkot Singkawang selaku pemilik Gedung Wanita. “Tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkot, jadi murni dengan saya,” jelas HB.

Kemudian HB meminta Dewi membayar uang sewa Rp500 Ribu per bulan. Uang itu dianggapnya sebagai pengganti biaya renovasi yang dilakukan di Gedung Wanita itu.

“Sebenarnya dia (Dewi, red) kemungkinan tidak akan digusur kalau tidak bermasalah dengan tetangga lainnya. Tetapi kenyataannya dia bermasalah dengan tetangga, sehingga Sekda meminta gedung tersebut dikosongkan,” jelas HB.

 

 

Laporan: Mordiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.