
eQuator.co.id – “Hanya untuk Masyarakat Miskin,” tulisan yang berada di tabung gas. Pemandangan yang biasa setiap sepekan sekali para ibu menenteng tabung gas elpiji berwarna hijau seberat 3 kilogram berbaris rapi ikut antrean. Awalnya, hanya untuk masyarakat miskin ternyata hanya imbauan sesaat, masyarakat berkecukupan juga berbondong-bondong mengantre. Lantas bagaimana pengaturan kebutuhan primer saat ini.
PT Pertamina (Persero) memastikan akan segera menjual gas elpiji 3 kilogram nonsubsidi. Penjualan ini rencananya akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2018. Bahkan, ditemui saat menghadiri acara Halalbihalal Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati malah mengatakan, “Elpiji ini nantinya akan dijual bebas kepada masyarakat. Artinya, baik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun yang mampu bisa membelinya,” (economy.okezone.com).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, “Adanya produk tersebut tak akan mengurangi pasokan elpiji 3 kilogram subsidi. Sebab, alokasi subsidi tetap sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” (finance.detik.com, Kamis, 21 Juni 2018).
Sistem kapitalis sejatinya menciptakan kesenjangan yang nyata antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya, dan berupaya menghapus kemiskinan hanya untuk kepentingan produksi semata. Bukan memberikan keadilan ditengah lemahnya perekonomian masyarakat miskin saat ini. Malah menjadikan masyarakat miskin semakin kekurangan dan tidak pernah mendapatkan kesempatan. Sama juga memaksakan kehendak masyarakat untuk kaya dengan cara apapun.
Pengaturan semacam ini sangat disayangkan, karena hanya membuat permasalahan yang baru terulang kembali lagi, terbukti berbagai macam cara yang telah dilakukan, namun tak ada membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat lemah. Butuh pengaturan yang optimal dan baku untuk mengubah paradigma berpikir penguasa untuk mengurus rakyat.
Negara menurut syari’at Islam wajib mengurus energi sebaik-baiknya. Dalam memenuhi kebutuhan rakyat, sehingga tak ada satupun warga yang kesulitan mendapatkan energi seperti gas melon saat ini.
Jika dalam negeri tidak ada sumber energi yang melimpah, semestinya penguasa yang baik wajib mendatangkan energi dengan cara yang paling efektif, agar tidak ada warga negara yang memaksakan diri untuk mendapatkan dengan cara apaun. Dalam pandangan Islam, energi seperti migas, batubara, panas bumi, dan sebagainya adalah termasuk kepemilikam umum yang wajib diatur oleh negara. Dari sisi sumber energi, jika di suatu negeri Muslim berbagai sumber energi tersedia dalam jumlah yang melimpah, maka ladang-ladang energi tersebut harus dikelola oleh negara. Namun, negara boleh saja mengontrakkan pengelolaannya kepada swasta. Tapi dalam akad kontrak kerja (ajir-musta’jir), bukan dalam konsesi bagi hasil. Semoga masyarakat kita tidak kesulitan lagi untuk mendapatkan gas melon dengan harga yang murah dan mudah.
* Anggota Revowriter, Warga Jalan Pangeran Kusuma Jaya, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.