eQuator.co.id – SINTANG-RK. Dipicu pembagian jatah air untuk mandi dan mencuci yang dianggap tak adil, Purwanto, 34, karyawan lepas PT SNIP meregang nyawa. Pelakunya, DH, 23, akhirnya ditangkap di Kabupaten Ketapang, Kamis (20/6).
Pelaku yang merupakan warga asal Sumatera Barat ini berhasil diringkus aparat Polsek Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, saat ingin melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sintang, Jumat (21/6), setelah dijemput tiga anggota Sat Reskrim Polres Sintang.
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku hanya karena masalah air, sehingga membuat pelaku sakit hati dan tidak suka sama korban. “Pelaku merasa sakit hati dan tidak terima akibat perbuatan korban, yang selalu mengambil jatah air mandi dan cuci yang mengalir ke messnya, karena tidak mau sesuai urutan,” ujar Kapolres saat press release di Halaman Mapolres setempat, Jumat (21/6) siang.
Perbuatan korban tersebut, kata Kapolres memang sudah direncanakan satu hari sebelum kejadian, dimana pelaku menghabisi nyama korban saat sedang tidur pulas di Camp MR 5 PT SNIP di Dusun Titi Engkabang, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang. “Pelaku menghabisi nyawa korban pada malam hari, sekira pukul 02.00 dinihari. Korban tidak sempat melakukan perlawanan sama sekali karena sedang tidur,” terangnya.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang. Terdapat sekitar lima luka bacok di bagian leher, kepala dan tangan. Pelaku juga mengambil sepeda motor dan handphone korban. “Jadi setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku langsung lari dengan mengunakan motor korban. Tujuan akhir pelaku ingin ke Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Namun, sampai di Kabupaten Sekadau, sekira pukul 07.15 WIB, pelaku terjaring razia, karena tak memakai helm dan juga tak memiliki surat-surat kendaraan yang digunakannya. Hanya saja pada waktu itu, polisi belum mengetahui bahwa dirinya merupakan pelaku pembunuhan. “Jadi setelah terjaring razia tersebut, pelaku beralasan surat-surat kendaraan tinggal di rumah dan hendak mengambilnya. Namun, pelaku kabur dengan naik bus,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 365 KUHP ayat 1 nomor 3 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Ketapang, yang sudah membantu dalam mengungkap kasus tersebut. “Kita sudah kerja maksimal. Bahkan tiga hari saya kasi target. Namun, sebelum tiga hari kasus ini sudah terungkap,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku saat ditanyak awak media mengatakan, bahwa dirinya menyesal atas perbuatannya tersebut. Namun penyesalan tersebut diungkapkannya setelah tertangkap, sebelum tertangkap dirinya merasa tidak menyesal atas perbuatannya.
Pelaku yang sebelumnya pekerja listrik di Pontianak ini mengakui, perbuatanya tersebut murni karena sakit hati atas perlakuan korban yang seenaknya mengambil jatah air miliknya. “Korban membuat saya kesal, makanya saya berencana untuk membunuh dia,” jelasnya.
Meski pun sakit hati, tapi pelaku tidak pernah bertengkar, baik fisik maupun mulut dengan korban karena masalah air tersebut. Hal itu dikarenkan korban lebih dulu bekerja di perusahaan tersebut sekitar 3 bulan, sementara pelaku baru 2 pekan. “Sebelumnya memang saya tidak pernah cekcok mulut dengan korban. Namun, saya benar-benar sudah sakit hati sama korban, makanya saya berencana membunuhnya,” akunya.
Bahkan dikatakannya, rencana pembunuhannya tersebut memang ingin dilakukan pada saat korban sedang tidur pulas dan akan kabur dengan mengunakan sepeda motor korban. “Kalau korban tidak tidur, saya tidak berani melakukannya. Setelah saya melakukan itu, saya langsung kabur mengunakan motor korban,” katanya.
Selain itu, pada saat pelariannya, pelaku yang sudah merantau selama tiga tahun di Kalbar ini mengatakan, sempat menginap di rumah temannya, hanya saja temannya tersebut tidak mengetahui bahwa ia telah menghilangkan nyawa seseorang. “Saya mohon maaf kepada pihak keluarga korban atas perbuatan saya. Saya siap menanggung resiko apa pun atas perbuatan saya ini,” pungkasnya.
Laporan: Saiful Fuat
Editor: Yuni Kurniyanto