Gaji Sisa Rp150 Ribu, Oknum ASN BKD KKR Masuk Penjara

Akibat Minjam Uang di Bank, Akhirnya Curi Motor

CURI MOTOR. Oknum ASN BKD Kubu Raya, Abdul Hamid diamankan di ruang Jatanras Polresta Pontianak, Senin (24/10). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank, sudah menjadi penyakit Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. Karena gaji sudah tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, akhirnya mencari uang dengan melakukan tindakan kriminalitas.

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kubu Raya (KKR), Abdul Hamid akhirnya menceritakan latar belakang dia mencuri sepeda motor (Curanmor). Bukan karena gajinya Rp4 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pria 55 tahun itu mengaku tercekik oleh utang bank. Setiap bulan gajinya dipotong untuk membayar angsuran, sisanya hanya hanya Rp150 ribu.

“Kondisi ekonomi keluarga memang terpuruk. Gaji yang saya terima hanya Rp150 ribu saja setiap bulan, karena potongan bank,” jelas Abdul Hamid, staf BKD Kubu Raya, Selasa (25/10).

Apapun alasannya, ASN golongan III B itu tetap saja tidak dibenarkan. Caranya mendapatkan uang tambahan dengan cara mencuri sepeda motor, harus dipertanggungjawabkannya di mata hukum. Bahkan, gara-gara meminjam uang di bank, Abdul Hamid harus merelakan kehilangan pekerjaannya sebagai aparatur negara.

Abdul Hamid dibekuk tim Jatanras Polresta Pontianak di kantaornya, usai apel bendera di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (24/10). Dia digelandang polisi ke Mapolresta Pontianak, masih menggunakan seragam ASN. Polisi juga meringkus Supriyadi dan Jummar, penadah sepeda motor yang dia dicuri.

Abdul Hamid mengaku mencuri sepeda motor di Gedung Pramuka, Kubu Raya. Kendaraan itu tidak dikunci setang. “Saya hidupkan sepeda motornya dengan cara membongkar kabel dan menyatukan kabel kontak. Akhirnya hidup dan saya bawa,” beber mantan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak Pemkab Kubu Raya itu.

Sementara Supriyadi yang kini satu sel dengan Abdul Hamid mengaku kesal dan dongkol dengan ulah oknum ASN itu. Dia tidak terima, karena harus merasakan dinginnya tahanan polisi. “Saya kesal. Untung saja dia sudah tua. Kalau masih muda, habis dah dia ini. Saya ditipu, dia bilang motor dia,” kesal Supriyadi.

Diceritakan Supriyadi, Abdul Hamid mendatanginya mengendarai sepeda motor. Dia menggadaikan sepeda motor itu, namun tidak ada STNK-nya. “Dia bilang STNK-nya hilang. Saya terima dan saya percaya saja,” ujar Supriyadi.

Diakui Supriyadi, cukup lama sepeda motor curian itu berada kepadanya. Dia heran, Abdul Hamid tidak menebus sepeda motor yang digadaikan kepadanya itu. “Saya gadaikan lagi sepeda motor itu kepada Jummar,” bebernya.

Jummar yang percaya dengan Supriyadi menerima gadaian kendaraan curian tersebut. Dirinya tak menyangka kalau sepeda motor itu hasil curian.

“Saya tak menyangka juga. Saya percaya saja, saya kira itu punya PNS (ASN). Saya mikir juga, tak mungkin lah ada PNS (ASN) yang mau mencuri sepeda motor. Apalagi dia sudah lama menjadi pegawai,” jelas Jummar.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menegaskan, Abdul Hamid menjadi pelaku utama dalam kasus Curanmor tersebut. “Pasal yang kita jerat, 363 KUHP untuk oknum ASN dan 480 KUHP untuk dua penadahnya,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)