Enam Bule Diringkus

Sindikat Kejahatan Internasional

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat memperlihatkan enam WNA pelaku kejahatan dunia maya, Sabtu (31/10). Elfany U Kurniawan/JawaPos.Com

eQuator – Jakarta-RK. Tim Kejahatan dan Anti Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap enam orang warga negara asing (WNA) yang melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Indonesia.

Keenam orang itu merupakan sindikat kejahatan terorganisir internasional. Direskrimum, Kombes Krishna Murti mengungkapkan penyelidikan telah berlangsung sebulan. Pelaku yang ditangkap merupakan enam WNA asal Rusia, Latvia, Libya dan Italia.

“Mereka melakukan kejahatan dengan modus melakukan penipuan. Modusnya canggih tipu orang dari rekening dengan mengirimkan virus malware pada web atau email lewat online kepada costumer bank. Ketika costumer masukan data akun dan password serta pin maka uangnya malah tersedot pelaku,” kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10).

Menurut Krishna, pelaku punya akses ke rekening korban untuk menyedot uang dari ribuan nasabah. Dia mengakui kalau bentuk kejahatan ini berasal dari jaringan internasional di luar negeri.

“Ini kejahatan yang dikembangkan dari Eropa Timur. Ini sudah organized crime. Ada agen yang terjun di setiap negara,” tuturnya.

Diketahui, enam orang WNA yang ditangkap itu adalah AS (Rusia), AK (Rusia), MOS (Libya), RC (Italia), IS (Latvia), AN (Latvia). Terhadap para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.