Empat Anak Dibawah Umur Bunuh Felix

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) makin marak. Empat anak bawah umur yaitu F, 16, C, 14, H, 13, dan E, 16, diperiksa penyidik Polres Singkawang, karena melakukan pembunuhan terhadap John Felix, 14.

John Felix meninggal dunia di RT 012/RW 003 Jalan Raya Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Minggu (12/5) pukul 21.15 WIB. “Dari hasi pemeriksaan, ada empat anak dibawah umur yang melakukan kekerasan terhadap korban, karena luka parah korban sempat ditolong di Singkawang, namun akhirnya dirujuk ke Pontianak,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, SIK MH, Selasa (14/5).

Belum sampai Pontianak, ditengah perjalanan, tepatnya di Mempawah, korban akhirnya meninggal dunia. Sehingga dibawa ke RSUD dr Rubini, Mempawah. “Karena tersangkanya anak dibawah umur, maka kami memperlakukan khusus terhadap para tersangka. Saat ini masih dilakukan penyelidikan. Saya sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, karena tersangka dan korban masih dibawah umur,” katanya.

Raymond mengimbau, para orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai tidak ada kepedulian orangtua mengawasi anak-anaknya.

Berdasarkan kronologis kejadian, korban sempat menyampaikan ejekan terhadap tersangka H melalui media sosial. H tidak terima. Selanjutnya, Minggu (12/5) sekitar pukul 20.00 WIB, H datang menemui Felix bersama tiga pelaku lain.

Terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian terjadi perkelahian yang berlanjut dengan pemukulan yang dilakukan empat pelaku terhadap korban.

Selanjutnya, orangtua korban membawa Felix ke RSUD dr Abdul Aziz Singkawang. Namun, RSUD menyarankan agar dirujuk ke Pontianak. Sayangnya, dalam perjalanan Felix meninggal dunia di Mempawah.

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumnya 15 tahun dan denda Rp13 miliar.

 

Laporan: Suhendra

Editor: Yuni Kurniyanto