eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setelah kejar-kejaran dengan anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat, HE (39) pelaku pencuri handpone berhasil dibekuk di samping Gang Rambutan, Jalan Komyos Sudarso, Sabtu (27/5).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Mapolsek Pontianak Barat.
“Korban SM warga Jl. Nawawi Hasan Gg. Goa 1 No. 132 Rt. 003/ Rw.020 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, melaporkan kejadian kehilangan satu buah handpone ke kita,” papar Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis.
Dijelaskan Bermawis, pencurian bermula ketika korban mengecas handphone miliknya di ruang tamu rumahnya, Minggu (6/5) sekira pukul 10.00 WIB. “Saat itu handphone ditaruhnya di atas meja,” katanya
Setelah mengecas handphone, korban meninggalkannya. Ia pergi keluar rumah. Setibanya di rumah korban baru menyadari bahwa handphone miliknya yang lagi di cas sudah tidak ada. “Sekira pukul 19.00 WIB korban kembali ke rumahnya, dan hendak mengambil handphone yang di cas namun sudah tidak ada,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Barat. Wanita 21 tahun tersebut mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.1.999.000.”Laporan korban kemudian ditindak lanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan,” jelasnya.
Anggotanya kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan handphone milik korban.”Handpone di ketahui oleh anggota saya dari jaringan email handphone yang masih aktif,” tuturnya.
Selanjutnya, anggota polisi melakukan pencarian. Akhirnya diketahui keberadaan handphone korban di Gg Kayu manis. “Anggota kita kemudian mendapati titik lokasi dimana handpone berada, ternyata handpone telah dipindah-tangankan dengan salah seorang yang bernama Apin, dan dijual dengan harga Rp400.000,” ceritanya.
Berdasarkan keterangan Apin, pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi tempat tinggal pelaku di Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap.
“Anggota bersama Apin mengecek keberadaan pelaku, namun saat ke lokasi pelaku sudah tidak ada di rumah. Menurut info tetangga pelaku berjalan kaki ke arah jalan Komyos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat,” jelasnya.
Anggota Reskrim kemudian menelusuri sepanjang Jl. Komyos Sudarso, mencari keberadaan pelaku. Melihat seorang pria berjalan kaki menggunakan switer dengan tutup kepala.
“Merasa curiga saat melewatinya, anggota memberhentikannya, Namun orang tersebut bukannya berhenti namun malah lari dari hadapan anggota,” kata Bermawis.
Anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria yang dicurigai tersebut di samping Gang Rambutan. Belakangan diketahui dia adalah HE, pelaku pencurian handphone. HE kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat Pasal 363 KUHP. (And)