eQuator.co.id – Sanggau-RK. Wakil Bupati (Wabup) Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Sanggau tahun anggaran 2019.
Nota pengantar itu disampaikan Wabup dua periode ini dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sanggau Jumadi di Gedung DPRD Sanggau, Senin (2/9).
Ontot mengatakan, dalam tahun berjalan terdapat perubahan-perubahan antara lain berkenaan perubahan regulasi dan alokasi anggaran, sehingga perlu dilakukan penyesuain terhadap asumsi KUA dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya.
Terutama, lanjut Wabup, berkaitan dengan penganggaran sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumya dan defisit anggaran pada APBD murni.
“Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian asumsi dalam penyusunan KUA dan dalam APBD murni tahun anggaran berkenaan,” kata Ontot.
Ia menyebut, perubahan-perubahan yang tidak sesuai asumsi KUA sebagaimana tertuang dalam pasal 162 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebabkan pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2019, kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD tahun 2019 dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Yakni program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi kita tidak tercapai dan capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA,” tutur Ontot.
Lebih rinci, dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2019, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,652 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,774 triliun, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp135,277 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp13,5 miliar. Kemudian jumlah netto sebesar Rp121,777 miliar yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran.
Pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah itu bertambah Rp17,900 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp1,634 triliun atau bertambah 1,09 persen.
Sementara dana bagi hasil pajak/bukan pajak tidak mengalami perubahan atau ditargetkan sama dengan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp82,409 miliar, dana alokasi umum tidak mengalami perubahan atau ditargetkan sama dengan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp843,057 miliar, dana alokasi khusus dalam rancangan KUA-PPAS ditargetkan Rp333,077 miliar, berkurang sebesar Rp5,282 miliar atau turun 1,56 persen dari target APBD tahun anggaran 2019 yang dianggarkan sebesar Rp338,360 miliar.
Penurunan target pendapatan dana alokasi khusus, sambung dia, terjadi pada DAK non fisik untuk menyesuaikan dengan jumlah SILPA APBD tahun anggaran 2018 yang bersumber dari sisa DAK Non Fisik tahun anggaran 2018.
“Penyesuaian anggaran DAK non fisik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018,” terang Wabup.
Berdasarkan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2019, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,774 triliun, bertambah Rp70,813 miliar dari rencana belanja dalam APBD tahun anggaran 2019 yang dianggarkan sebesar Rp1,703 triliun atau naik 4,16 persen.
Penambahan belanja daerah tersebut, kata Ontot, diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah daerah berdasarkan urusan pemerintahan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintah fungsi penunjang.
Urusan wajib pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp608,747 miliar, bertambah Rp20,352 miliar dari jumlah anggaran pada APBD 2019 yang dianggarkan sebesar Rp588,394 miliar. Urusan wajib bukan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp81,873 miliar, bertambah Rp13,423 miliar dari jumlah anggaran pada APBD murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp68,450 miliar.
Selanjutnya, urusan pilihan dianggarkan sebesar Rp38,358 miliar, bertambah sebesar Rp1,350 miliar dari jumlah anggaran pada APBD murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp37,008 miliar. Urusan pemerintah fungsi penunjang dianggarkan sebesar Rp123,287 miliar, bertambah Rp3,982 miliar dari jumlah anggaran pada APBD muri 2019 yang dianggarkan sebesar Rp119,304 miliar.
“Selain perubahan pada belanja program dan kegiatan berdasarkan urusan pemerintahan tersebut, perubahan belanja daerah juga terjadi pada belanja pegawai, belanja hibah dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa,” kata Ontot.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp922,324 miliar, bertambah sebesar Rp31,716 miliar dari jumlah anggaran pada APBD murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp890,607 miliar.
“Berdasarkan perbandingan antara target pendapatan daerah dan rencana belanja daerah yang tertuang dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 ditetapkan defisit anggaran sebesar Rp121,777 miliar yang akan ditutupi dari pembiayaan netto,” ungkap Wabup.
Anggaran pembiayaan daerah yang tertuang dalam perubahan KUA-PPAS terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan tersebut adalah pembiayaan netto yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran.
Ontot mengatakan, jumlah penerimaan pembiayaan yang ditargetkan dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 sebesar Rp135,277 miliar, bertambah Rp55,412 miliar atau naik 69,38 persen yang bersumber dari SILPA tahun anggaran 2018 setelah diaudit BPK-RI.
Selanjutnya, sambung dia, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp13,5 miliar bertambah Rp2,5 miliar dari target sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp11,5 miliar atau naik 22,73 persen.
Penambahan pengeluaran tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sesuai Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
“Pembiayaan netto yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran, dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 dianggarakan sebesar Rp121,777 miliar, bertambah Rp52,912 miliar dari jumlah anggaran pada APBD murni 2019 yang dianggarkan sebesar Rp68,864 miliar,” pungkas Ontot.
Laporan: Kiram Akbar