eQuator.co.id – Pontianak-RK. Memiliki satu unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 94 butir amunisi, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sanimu Saludin ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM). Ia diketahui pernah menetap di Kubu Raya, dibekuk di tempat tinggalnya, Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak.
Hingga saat ini, Saminu masih ditahan PDRM. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971, maka Sanimu terancam hukuman mati. Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut sedianya berawal dari pengembangan penyelidikan pihak kepolisian Malaysia terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9) lalu, seperti dilansir Utusan Borneo.
Dikonfirmasi, Liaison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya membenarkan bahwa ada seorang WNI yang ditangkap terkait kepemilikan senpi. Dikatakannya, menindaklanjuti tangkapan tersebut, PDRM kemudian melakukan koordinasi dengan dirinya untuk mengembangkan penyelidikan dan melacak asal-usul serta menelusuri alamatnya berdasarkan yang tertera di paspor.
“Setelah menerima laporan dari Polis Malaysia, kita langsung koordinasikan dengan Polda Kalbar untuk pengembangan lebih lanjut, karena diketahui yang bersangkutan pernah tinggal di Kalbar,” kata Taufik saat dihubungi, Senin (19/9).
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan setelah mendapat informasi Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar terkait penangkapan WNI tersebut, pihaknya melakukan pelacakan. Diperoleh informasi bahwa Saminu pernah tinggal di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Anggota Dit Reskrimum Polda Kalbar melakukan pencarian sesuai alamat yang diketahui tersebut. Namun, menurut keterangan tetangga, sejak empat hingga lima tahun yang lalu, yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut,” kata Suhadi.
Selain itu, tim dari Dit Reskrimum juga mendapat informasi bahwa Saminu merupakan seorang pendatang di Kalbar. Untuk mengetahui apakah selama di Kalbar, Saminu pernah melakukan tindakan kejahatan menggunakan senpi yang dimiliki, dikatakan Suhadi, pihaknya sudah menyebarkan informasi kasus ini ke Polres-polres jajaran.
“Kita sudah sebarkan informasi ini untuk mendata dan mengetahui apakah yang bersangkutan pernah terlibat kasus di wilayah hukum masing-masing,” terang dia.
Sejauh ini, lanjut Suhadi, memang belum ada laporan dari setiap Polres jajaran terkait dengan rekam jejak kejahatan Saminu di wilayah hukum Kalbar. Meski demikian, penyelidikan terkait apakah tersangka pernah tersandung kasus hukum di wilayah hukum Polda lainnya, atau kemungkinan adanya indikasi deradikalisasi, terus dilakukan.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL