eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Wali Kota Singkawang mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Diantaranya karaoke dan diskotik, termasuk tempat permainan ketangkasan dewasa seperti biliar.
“Selama Ramadan jam operasional Tempat Hiburan Malam, dari pukul 21.00 malam hingga pukul 24.00,” kata Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, Triwahdina Safriantini, Senin (13/6).
Sementara untuk rumah makan dan restoran diminta menyesuaikan. Rumah makan yang tempatnya agak terbuka, agar dapat ditutup dengan tirai supaya tidak kelihatan dari luar. Tujuannya untuk menjaga toleransi umat yang menjalankan ibadah puasa. “Kami mengimbau kepada semua pengelola agar mematuhi surat edaran itu. Edaran ini hanya berlaku selama Ramadan saja, setelah itu sudah boleh berbuka seperti biasa,” pinta Triwahdina.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Singkawang, Eka Candra mengatakan pengelola THM, harus mematuhi surat edaran Wali Kota, lantaran pembatasan jam operasional ini hanya berlaku selama bulan Ramadan.
“Masak untuk satu bulan saja tidak bisa. Ini hanya dibatasi selama bulan puasa saja dan ini positif. Setidaknya waktu yang dibatasi itu bisa digunakan untuk kegiatan berzikir atau ibadah lainnya dan menghindari Narkoba, tawuran dengan adanya pembatasan waktu itu,” ujarnya.
Laporan: Suhendra
Editor: Arman Hairiadi