Sagulung-RK. Seorang ibu di Batam tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 14 bulan hingga babak belur. Akibat perbuatannya, Yuliana, 22, warga Kavling Melati, Seipelungut, harus mendekam di sel tahanan.
Menurut informasi, pada 3 Desember 2015 lalu, AS dilarikan oleh tetangganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, karena kejang-kejang dan sulit bernafas. Di tubuh anak tersebut dokter mendapati beberapa luka lebam dan membiru.
AS merupakan anak dari Yuliana dengan Herman, 27. Mereka menikah sejak dua tahun lalu. Yuliana tidak bekerja, sedangkan Herman bekerja sebagai buruh pabrik kayu. Penghasilannya dianggap kurang mencukupi kebutuhan keluarganya sehingga Yuliana sering marah.Suara tangisan AS, kerap membuat Yuliana marah, sehingga ia tega menganiaya buah hatinya sendiri.
Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan kejadian tersebut baru diketahui setelah adanya informasi dari pihak rumah sakit. Polisi yang mengetahui kejadian itu pun kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Saat itu juga dilakukan pengembangan atas kejadian tersebut. “Kemudian kita arahkan pak RT setempat untuk membuat laporan. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku dari rumahnya di Kavling Melati, Kamis (14/1) pukul 18.00,” kata Chrisman, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Sabtu.
Chrisman mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi baik itu tetangga dan juga pengakuan dari pelaku sendiri bahwasanya pelaku mengaku kesal dengan anaknya lantaran sering menangis.”Pelaku melakukan kekerasan dengan anaknya dengan cara mencubit, memukul dan membanting,” ujar Chrisman.
Lanjut Chrisman untuk kasus tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hingga saat ini kepolisan masih mendalami kasus tersebut. “AS masih dirawat oleh di RSUD Embung Fatimah,” ungkap Chrisman.
Sementara itu, Yuliana saat dimintai keterangan enggan berkomentar hanya mampu menguraikan air mata kesedihan.
Atas perbuatan pelaku maka dikenakan pasal 80 UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan acaman pidana lima tahun penjara. (jpnn)