eQuator.co.id – Pontianak. Pelaporan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) dipandang efektif. Bisa menjadi obat bagi para pejabat Negara yang malas melaporkan kekayaannya. Karena menganggapnya ribet.
“Melalui e-LHKPN ini cukup melampirkan surat kuasa akan muncul otomatis,” ungkap Perwakilan Bagian Pencegahan KPK RI, Amalia Rosianti, saat menyampaikan sosialisasi, di Balai Petitih, Jumat (16/11).
Amalia menuturkan, saat pengisian data akan keluar surat kuasa sesuai dengan jumlah tabungan. Sesuai yang dilaporkan di LHKPN. Selanjutnya tinggal di print out dan ditandatangani beserta materai. Kemudian berkas asli diserahkan ke KPK RI.
“Aktivasi akun ini cukup sekali saja. Tahun depan cukup diupload di aplikasi. Tidak harus juga dengan copy tabungan. Bisa lapor lewat saldo akhir ATM di foto atau di scanning. Mobile banking juga bisa. Di screen capture lalu diupload,” jelasnya. (riz/miq)