-ads-
Home Rakyat Kalbar Bengkayang Dugaan Korupsi Rp900 Juta Proyek Pasar Rakyat Kecamatan Teriak

Dugaan Korupsi Rp900 Juta Proyek Pasar Rakyat Kecamatan Teriak

Empat Tahun 28 Kios Terbengkalai

TERBENGKALAI Bangunan Pasar Rakyat di Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak terbengkalai. Sebanyak 28 kios yang diresmikan tahun 2015 hingga kini belum difungsikan. Kurnadi/RK

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Sebanyak 28 kios Pasar Rakyat Kecamatan Teriak diresmikan sejak tahun 2015 lalu. Namun, bangunan yang dikerjakan Koperasi Serba Usaha Sepakat Bersama (Kosama) itu terbengkalai. Pasalnya, Polres Bengkayang mencium dugaan korupsi sebesar Rp900 juta.

Polres Bengkayang masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pasar rakyat yang dibangun di Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak dengan penanggungjawab program atau kegiatan adalah Kosama Kabupaten Bengkayang. Proses proyek pembangunan pasar rakyat tersebut sampai saat ini belum difungsikan, sehingga menyebabkan sejumlah konstruksi bangunan mulai rusak.

Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, dalam setahun Polres Bengkayang menargetkan minimal tiga kasus tindak pidana  korupsi. Tahun 2019 sudah tiga kasus dugaan korupsi yang sedang diproses. Salah satunya, proyek bangunan pasar rakyat di Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang. “Temuan dugaan korupsi pembangunan proyek pasar rakyat ini ditafsirkan, merugikan keuangan negara sebesar Rp900juta, dan sudah ditemukan sejumlah bukti-bukti,” ungkap Kapolres, Kamis (27/6).

-ads-

Menurutnya, Polres Bengkayang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan korupsi tersebut sejak tahun 2018 lalu.

Terpisah, Heru Kamaruzaman, Ketua Pengurus Kosama mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentu tetap patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan pihak kepolisian, tentu  tetap mengikuti proses hukum untuk bersama-sama mencari kejelasan. Ia menjelaskan, dari tahun 2016 sampai sekarang terus-menerus memberikan laporan terkait hal tersebut di Polres Bengkayang.

Heru menegaskan, itu bukanlah pasar rakyat karena berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Program Pengembangan Revitalisasi Pasar Tradisional Kosama Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013, itu menyebutkan  pengembangan pembangunan  revitalisasi pasar tradisional, dari sumber hibah dari Kementerian Koperasi RI.

Pasar tersebut berjarak kurang lebih 100 meter dari jalan raya nasional di Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak yang dibangun mulai tahun 2013 lalu. Setidaknya 28 kios yang dibangun sesuai kebijakan rapat luar biasa pengurus  Kosama. “Itu bukan pasar rakyat, tapi itu pasar tradisional dengan menyebutkan jenis pekerjaan revitalisasi, sumber dananya dari APBN bantuan hibah atau Bansos Kementerian Koperasi RI Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp900 juta,” ungkap Heru.

Terkait hasil audit yang disampaikan Polres Bengkayang, kata Heru, sampai sekarang belum menerima kesalahan dalam laporan hasil audit temuan BPKP. Namun, ia menerima laporan dari penyidik adanya dugaan temuan sebesar Rp900juta. “Jika dugaan kerugian negara Rp900 juta, berarti itu lost total dari anggaran yang ada. Kami pada prinsipnya sangat keberatan sebenarnya, kita harus melalui prosedur dan proses-proses yang ada. Namun, kami juga berterima kasih pada pihak kepolisian yang telah mengembalikan nama baik kami, karena selama ini stigma di internal, kami juga sudah cukup berat,” ujar Heru.

Kata Heru, Koperasi Kosama merupakan koperasi yang aktif keanggotaannya dan kepengurusannya. Tahun 2013, Koperasi Kosama memang mengajukan pembiayaan untuk pembangunan pasar tradisional.

Menurut Heru, fungsi penggunaan kucuran anggaran pasar rakyat berbeda, karena pasar tradisional setidaknya dalam membangun pasar rakyat membutuhkan anggaran lebih besar dari pasar tradisional. “Kalau pasar rakyat harus diatas Rp1 miliar. Kalau progam dari revitalisasi pasar tradisional ini nilainya Rp900 juta,” ujarnya.

Dalam proposal yang diajukan Koperasi Kosama, melakukan revitalisasi pasar tradisional diperuntukkan untuk membangun 20 kios ukuran 2 meter × 3 meter. “Itu sudah di-SK-kan dan disepakati,” ucapnya.

Tahun 2013, melalui rapat luar biasa Koperasi Kosama bersama beberapa pengurus dan perwakilan anggota, berencana membangun 40 kios dengan ukuran 4 meter × 3 meter. “Lokasi kami tidak cukup untuk membangun 40 kios, jadi mungkin kita bertahap dengan membangun yang ada dulu 28 kios. Sementara dalam proposal yang diajukan itu ada 20 kios nilainya Rp900 juta,” paparnya.

Hingga saat ini, pasar yang diresmikan tahun 2015 belum difungsikan, karena berbenturan dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Bukan tidak dimanfaatkan, kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami ini serba salah, simalakama. Tidak dimanfaatkan salah, dimanfaatkan juga salah. Memang sampai sekarang masih proses pemeriksaan. Kita hormati pihak kepolisian mencari kebenaran, yang salah tetap salah, yang tetap benar,” tutup Heru.

 

Laporan: Kurnadi

Editor: Yuni Kurniyanto

 

Exit mobile version