eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. M Julfikar Widiyanto alias Jul (28) dan Samsul Bahri alias Samsul (26) terpaksa ditembak polisi. Betis kedua residivis kasus 3C atau pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) itu ditembak oleh anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Tindakan tegas itu dilakukan karena keduanya berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Gang Swadiri, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (8/4) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli menerangkan, kedua pelaku memang merupakan spesialis curat curas dan curanmor yang kerapĀ beraksi di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. Dalam melakukan aksinya, kata Husni, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam atau pun air gun.
Salah satunya, seperti kejadian di Pal V, Jalan Husein Hamzah, Pontianak Barat. Dimana, kata Husni, setelah membongkar toko handphone (HP) dan hanya mendapatkan aksesoris HP, pelaku menembak korban.
“Setelah keluar dari toko HP tersebut, pelaku bertemu dengan korban. Pada saat itulah tulang kering kaki kanan korban ditembak dengan senjata air gun. Sehingga peluru air gun tersebut bersarang di kaki korban,” jelasnya, Selasa (9/4).
Setelah mendapat perlakuan itu, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Pontianak. Dari penyelidikan, kata Husni, anggotanya berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni Jul dan Samsul. “Saat ditangkap di Gang Swadiri inilah mereka melawan. Sehingga terpaksa ditembak,” tehasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dibantu oleh beberapa rekan lainnya dalam melancarkan aksi. Total ada delapan lokasi mereka beraksi.
Yakni, di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan; Jalan Selamat, Kecamatan Pontianak Barat;
Jalan Dipinggir, Kecamatan Pontianak Kota; Jalan Raya Kakap, Kubu Raya; Jalan Penjara; Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat; Jalan Bukit Barisan, KecamatanĀ Pontianak Kota dan Jalan HM. Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota. “Dua rekan mereka masih buron,” kata Husni.
Selain itu, anggota Jatanras juga mengamankan salah satu pelaku pertolongan jahat atau penadah yakni AS. Pria 52 tahun itu, merupakan warga Jalan Tritura, Gang Angket Dalam Laut, Kalurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur.
“Kami masih mencari barang bukti air gun, yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatan. Karena keterangan dari kedua pelaku bahwa air gun yang digunakan dua hari yang lalu sudah dipindah tangankan ke orang lain,” paparnya.
Husni melanjutkan, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa empat sepeda motor, HP, PSP, TB dan helm hasil curian. Kemudian menyita barang bukti lain yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatan yakni dua linggis, gunting, kunci L, dan satu set kunci L dan kunci T.
Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Pontianak. “Mereka dijerat Pasal 363, 365 dan 362 KUHP tentang pencurian. Kemudian 480 KUHP tentang penadah. Semua ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkas Husni.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP