eQuator.co.id – Pontianak-RK. Siapa bilang berkas Ujian Nasional (UN) SMA/K tahun ini aman dari tangan-tangan jahil berniat buruk? Senin (4/4) jelang tengah malam, dua pelaku diduga penjual kunci jawaban UN berinisial Sai (24) dan Kar (26) ditangkap di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota, oleh polisi setempat.
Yang luar biasa, dari hasil pemeriksaan awal polisi, ada indikasi kunci jawaban UN itu didapat dari oknum tenaga pendidik di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Preseden buruk ini mengingatkan pengambil kebijakan soal pendidikan sepatutnya waspada dengan laporan ‘asal bapak senang (ABS)’ yang menyatakan UN di Kalbar berjalan lancar.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kita melakukan penyelidikan dan membuntuti dua orang itu. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat mereka berhenti tepat di depan SMK Negeri 1 Pontianak, Jalan Danau Sentarum, anggota langsung melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung, di kantornya, Rabu (6/4) siang.
Ditemukanlah sejumlah barang bukti yang diduga hasil dan sarana tindak pidana penjualan dokumen rahasia negara tersebut di saku mereka. Sepertinya, kala itu mereka hendak menjual kunci jawaban.
“Saat digeledah di tempat, ditemukan uang sejumlah Rp240 ribu dan satu unit alat komunikasi,” terangnya.
Anggota Polsek Pontianak Kota kemudian menggeledah rumah tersangka di kawasan Pontianak Selatan. Di sana, ditemukan uang sejumlah Rp8 juta yang diduga kuat sebagai hasil penjualan kunci jawaban mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Geografi. Konon, kunci jawaban itu dijual sehari sebelum penangkapan.
“Menurut keterangan Sai, ia mendapatkan kunci jawaban itu dari seseorang berinisial S, oknum guru di Ngabang pada Kamis 31 Maret. Saat itu, Sai, Kar, dan F, pergi bertemu dengan S di Ngabang,” ungkap Alber. F kini dalam pencarian.
Selain duit Rp8,24 juta yang disita, polisi juga mendapat barang bukti lainnya berupa 36 lembar kunci jawaban UN Matematika. Untuk sementara, dari hasil interogasi dua tersangka, diketahui ada tiga siswa SMA ternama di Pontianak yang telah membeli kunci jawaban itu.
“Pengakuan Sai, untuk pembagian hasil penjualan kunci jawaban keseluruhannya dilakukan F,” bebernya.
Kasus inipun telah dilimpahkan ke Polresta Pontianak. “Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami serahkan ke Polresta Pontianak,” tukas Alber.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan telah menerima dua tersangka yang membocorkan dan menjual kunci jawaban UN tersebut. “Sedang diperiksa, untuk didalami dugaan keterlibatan oknum-oknum lainnya,” terang Andi.
Ia juga membenarkan kunci jawaban yang dijual kepada siswa tersebut juga melibatkan F, warga Pontianak. “Lagi kita kejar, keterangan F diperlukan untuk mengungkap oknum lain yang terlibat,” tukasnya.
Terkait keterlibatan oknum guru di Kecamatan Ngabang, Landak, dia menyatakan, masih perlu didalami. “Jika memang itu benar, oknum guru tersebut dapat dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun karena melakukan pencurian dokumen negara,” demikian Andi Yul.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL