Dua Maling Sarang Walet Dianiaya Dalam Tahanan

Massa Geruduk Mapolsek Empanang

PENCURIAN. Polisi memeriksa bangunan rumah sarang walet yang dibobol maling di Desa Kunang Jaya, Empanang, Kapuas Hulu, Sabtu (12/1). Polisi for RK

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Puluhan orang geruduk Mapolsek Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (12/1). Massa menghajar dua pelaku pencurian sarang burung walet rumahan di Dusun Semirah Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang saat berada dalam ruang tahanan.

Massa menghajar Adi Ningrat dan Fransiskus. Keduanya merupakan warga Desa Belimbing Kecamatan Silat Hulu, Kapuas Hulu. “Kita negara hukum, bukan hukum rimba. Para pelaku penganiayaan akan tetap kami proses hukum,” tegas Kapolres Kapuas Hulu AKBP. R Siswo Handoyo, Minggu (13/1).

Dirinya sudah menugaskan Waka Polres Kapuas Hulu beserta Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam untuk mengusut kasus tersebut.

Saat ini, Waka Polres bersama para Kasat sedang bermediasi dengan tokoh adat dan para Tumenggung di Kecamatan Empanang. Hal tersebut untuk mengupayakan cara-cara kekeluargaan agar para pelaku penganiayaan menyerahkan diri. “Kita upayakan dahulu secara kekeluargaan, jangan sampai dilakukan upaya paksa,” tegasnya.

Kapolres menuturkan, dari hasil pantauan di lapangan tidak ada kerusakan pada bangunan Mapolsek Empanang. Hanya bagian gembok tahanan rusak, karena massa melakukan upaya buka paksa. “Mereka menyerang tersangka, bukan menyerang Polsek dan petugas kami,” jelasnya.

Massa yang menyerang lantaran marah karena kedua tersangka mencuri sarang walet milik salah seorang warga Empanang. Kendati begitu, Kapolres mengimbau warga agar bisa menahan diri. Biarkan proses hukum berjalan terhadap para tersangka pencurian wallet. Begitu pula terhadap para pelaku penganiayaan tersangka tersebut. “Saya imbau agar warga jangan mudah main hakim sendiri. Kita negara hukum, biarkan tersangka itu diproses secara hukum,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, tersangka Adi Ningrat dan Fransiskus ditangkap lantaran diduga membobol rumah sarang walet, Sabtu (12/1). Adi dan Fransiskus mengaku melancarkan aksinya bersama tiga kawannya yang lain. Saat kedua tersangka berada dalam tahanan, sekitar pukul 18.00 WIB massa mendatangi Mapolsek Empanang. Jumlahnya diperkirakan sekitar 30 orang.

Saat itu anggota Polsek  Empanang yang berjaga hanya empat orang. Lantaran kalah jumlah, anggota polisi tidak dapat menghalau warga yang memaksa masuk ruang tahanan. Hingga akhirnya menghajar kedua tahanan tersebut. “Korban yang ditahan Polsek itu mengalami luka memar, lebam, robek pada wajah, lutut, kaki dan paha,” kata Kapolres.

Penganiayaan diperkirakan berlangsung selama 15 menit. Petugas Polsek Empanang berupaya mengamankan korban penganiayaan dan membawanya ke Puskesmas Empanang untuk mendapatkan perawatan medis. Lantaran keduanya mengalami luka cukup serius, selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit di Kabupaten Sintang. “Perkembangan terakhir, kedua tahanan tersebut dalam keadaan sehat dan masih di rawat di Rumah Sakit Sintang,” tutur Kapolres.

Pasca penganiayaan kedua tersangka pencuri sarang burung walet, Polsek Empanang mendapat penjagaan ketat petugas kepolisian dengan persenjataan lengkap. Sedangkan ketiga rekan Adi Ningrat dan Fransiskus berhasil diringkus polisi di Desa Riam Piyang Kecamatan Bunut Hulu sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpisah, Akademisi Hukum Pidana Universitas Kapuas Sintang Nikolas menuturkan, kasus penyerangan terhadap tersangka di Mapolsek Empanang tidak dibenarkan. Dia meminta petugas untuk mengusut para pelaku penyerangan. “Tindak tegas pelaku pencurian dan pelaku penyerangan tahanan di Polsek serta ungkap otak pelaku penyerangan,” ungkapnya kepada Rakyat Kalbar, Minggu (13/1).

Menurutnya, dalam tindak pidana ini perlu untuk membaca rangkaian peristiwa terjadinya penyerangan terhadap pelaku pencurian yang bisa jadi menjadi korban. Jelas penyerangan terhadap pelaku pencurian di Polsek merupakan perbuatan pidana, karena melanggar hokum. “Melanggar aturan yang tertuang di dalam Pasal 170 KUHP dan pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada pengadilan jalanan. Tidak ada dasar hukum melakukan penyerangan terhadap pelaku dapat menyelesaikan pokok masalah.  “Artinya jika sudah ditangani penegak hukum, kita sebagai warga masyarakat harus percaya kepada penegak hukum,” lugasnya.

Dirinya percaya, para penegak hukum pasti bekerja dengan profesionalitas dan SOP yang sudah diatur di institusinya. “Sekali lagi kita harus percaya kepada negara melalui penegak hukum,” serunya.

Menurutnya, pelaku penyerangan dan otaknya wajib diproses sesuai dengan aturan. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi pelaku penyerangan ataupun otak dari penyerangan terhadap tahanan. Bagaimana pun penegak hukum harus melindungi pelaku pencurian sarang walet tersebut dari tindakan warga main hakim sendiri.

“Karena sudah menjadi kewajiban penegak hukum melindungi warganya walau pun mereka itu merupakan pelaku kejahatan,” pungkas Nikolas.

Sementara Akademisi Hukum Pidana Universitas Panca Bakti (UPB) Pontianak, Budimansyah mengatakan, pada dasarnya perbuatan pidana merugikan kepentingan orang banyak. Sehingga harus ditangani sesuai peraturan yang berlaku.

“Setiap perbuatan pidana yang merugikan kepentingan hukum terhadap orang, masyarakat dan negara haruslah dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada Rakyat Kalbar.

Begitu pula dengan pencurian sarang burung walet merupakan suatu perbuatan pidana sebagaimana terdapat dalam genus delict yaitu KUHP. Sehingga setiap orang yang melanggar aturan tersebut (tindak pidana pencurian) haruslah dilakukan proses hukum (equality before the law). Kendati begitu, perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan. Karena Indonesia adalah negara hukum (negara hukum modern). “Salah satu syarat dari adanya negara hukum adalah supremasi hokum,” jelasnya.

Di samping perlindungan terhadap hak asasi manusia pada sisi lainnya, seseorang yang diduga atau disangka melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan pada alat bukti cukup (minimal dua alat bukti) tidaklah dapat dibenarkan dilakukan tindakan main hakim sendiri. Oleh warga negara siapapun dan dimanapun. Melainkan masyarakat harus menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. “Karena sebagai konsekwensi kita menganut negara hukum,” tuturnya.

Dikatakannya, setiap orang yang melakukan pemukulan terhadap orang yang diduga atau disangka melakukan tindak pidana, di luar dari upaya paksa oleh aparat penegak hukum, maka dapat juga dilakukan proses hukum. Karena melanggar pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan di dalam KUHP. Sementara pada sisi lainnya orang diduga atau disangka melakukan tindak pidana pencurian proses hukumnya tetap berjalan. “Jadi bukan pengadilan massa atau pengadilan jalanan,” ujarnya.

Apakah perbuatan warga yang melakukan aksi main hakim sendiri adalah refleksi dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum? Menurutnya, terlalu prematur untuk menyimpulkan bahwa itu merupakan refleksi ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum. Namun lebih lanjut harus dilakukan observasi secara mendalam kemudian dilihat dari aspek sosiologis dan antropologisnya. “Bagaimana mungkin bisa menyimpulkan bahwa masyarakat tidak percaya dengan hukum atau aparat penegak hukum sementara proses hukum baru dan sedang berjalan?” tanya Budimansyah.

Yang jelas kata dia, peristiwa melakukan tindakan main hakim sendiri adalah refleksi dari kemarahan masyarakat. Karena tersangka melakukan pencurian sarang burung walet milik warga. Perbuatan tersebut telah menimbulkan keguncangan sosial pada masyarakat tersebut.

“Ini merupakan refleksi kemarahan warga karena perbuatan tersebut sangat mengguncang sosial di dalam masyarakat tersebut,” demikian Budimansyah.

 

Laporan: Andreas, Bangun Subekti

Editor: Arman Hairiadi