Sehingga KPPAD harus bekerjasama dengan media massa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dalam penanganan perkara, kata dia, KPPAD memberikan pendampingan kepada korban guna menghilangkan trauma, maupun memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Khusus di Kota Pontianak, Eka menilai, banyak stakeholder terkait banyak memberikan perhatiannya dalam kasus kejahatan seksual. “Banyak orang yang berkompeten disini. Polresta pun tanggap mengurus ini, begitu dapat langsung ditangkap. NGO, pemerhati anak pun banyak disini,” papar dia.
Sementara yang kasihan, kata dia, permasalahan di daerah. “Psikolog tidak ada. Dinas PPA-nya terbatas orangnya, hanya tiga sampai empat orang, sementara luas areanya luas,” tuturnya.
KPPAD lebih berfokus pada kasus kejahatan seksual pada anak yang berada di daerah, meski kata dia, tidak meninggalkan tugas-tugas pendampingan kepada seluruh kabupaten/kota yang lain.
Meningkatnya kasus kejahatan seksual, terutama pencabulan di Kallimantan Barat dimana korbannya anak dibawah umur, maka KPPAD Kalbar mengharapkan kerjasama orangtua untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di rumah, sekolah maupun di lingkungan pergaulan. “Orangtua harus mengontrol dan membatasi penggunaan handphone, agar disaring kembali situs-situs atau aplikasi negatif yang tidak layak dikonsumsi oleh anak,” pesannya.
Kemudian, pastikan orangtua juga mengetahui, siapa teman anak bermain, tujuan anak pergi, dan tegas serta disiplin dalam menentukan hak dan kewajiban anak. “Jadilah pelopor dan pelapor, jika mengetahui terjadinya pelanggaran terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” harapnya.