eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Anak di bawah umur kembali terlibat hukum. Kali ini terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dua anak berinisial Fr dan Ar ini terpaksa berurusan dengan polisi. Kedua bocah lelaki berusia 15 tahun ini melakukan pencurian uang logam dan benda berharga lainnya di rumah warga di Desa Sungai Asam, Jalan Parit Setya Laut, Kecamatan Sungai Raya, Senin (12/3) pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol H Suanto menerangkan, dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1 juta setelah uang logam dalam celengan, mainan spinner dan uang Rp245 ribu dicuri kedua pelaku.
“Pencurian ini terungkap, ketika korban melihat celengan anaknya yang berbentuk botol dot bayi berisikan uang logam, kartu perdana serta mainan spinner anaknya sudah lenyap,” jelas Suanto kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/3).
Setelah korban melakukan pengecekan, lanjut Suanto menerangkan, jendela kamar anaknya sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Sungai Raya.
“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, ada saksi yang melihat aksi pencurian itu. Sehingga diketahui pelakunya adalah Fr dan Ar,” kata Suanto.
Tak menunggu lama, anggota kemudian mengejar keberadaan pelaku yang diketahui berada di Sungai Asam. “Kita tangkap keduanya dengan bantuan warga dan Bhabinkamtibmas yang ada di sana,” ungkap Suanto.
Ia menerangkan, dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti milik korban, berupa satu celengan yang masih berisi uang logam, satu lapak, pisau dan pemotong kuku. “Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Karena kedua pelaku yang masih di bawah umur, Suanto mengatakan, penanganannya dilakukan secara khusus. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Anak. “Saat ini keduanya terus dilakukan pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (zrn)