eQuator.co.id – Sintang-RK. Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno dan Wakilnya Drs. Askiman dinilai terburu-buru meresmikan Hotel My Home di Jalan Lintas Melawi, Sintang, Sabtu (27/2) lalu.
Padahal hotel bintang dua itu belum mengantongi izin Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagaimana diakui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sintang.
Anggota DPRD Sintang, Kusnadi meminta Hotel My Home mematuhi aturan, apalagi Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kemudian mematuhi aturan Pemkab Sintang. Begitu juga dengan Kepala BLH Sintang, harus tegas teradap aturan. “Harus ikuti aturan,” kata Kusnadi.
Kusnadi benar-benar menyanyangkan sikap pemeirntah yang meresmikan Hotel My Home, tanpa memiliki izin UKL-UPL. Termasuk ungkapan Kepala BLH yang menyepelekan aturan demi investor yang melanggar aturan.
“Sangat kita sanyangkan. Dan kita minta ini diperbaiki, sehingga tidak meresahkan masyarakat dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,” kesal Kusnadi.
Mantan anggota DPRD Sintang, M. Chomain Wahab yang juga bergelut di dunia usaha meminta Hotel My Home mengikuti prosedur dan aturan. Bilamana hingga saat ini Hotel My Home tidak mengantongi izin UKL-UPL, maka Pemkab Sintang harus menghentikan aktivitasnya.
“Kalau kita lihat dari sisi aturan, wajib UKL-UPL itu dikantongi pihak hotel. Karena UKL-UPL salah satu syarat dalam pengurusan izin lainnya,” kata Chomain Wahab, Selasa (1/3).
Mestinya pihak hotel menyesuaikan aturan. Tidak benar jika aturan ada tetapi dilanggar. “Jika memang benar septitang dibangun di bantaran anak sungai, itu sudah jelas menyalahi aturan. Seharusnya pemerintah ketika mengetahui itu melanggar, harus segera mengambil tindakan dan sikap tegas,” ujarnya.
“Seharusnya tidak boleh dikasi izin. Pemerintah juga harus benar-benar mengakaji ulang mengenai izin UPL-UKL itu, sehingga tidak kecolongan,” tegas Chomain Wahab.
Kini izin UPL-UKL Hotel My Home di Sintang sudah menjadi polemik. Ini salah satu dampak dari ketidaktegasan Pemkab Sintang dalam merealisasikan aturan, khususnya Undang-Undang Lingkungan Hidup. “Dampak lingkungan itu sangat berbahaya,” tutur Chomain Wahab.
Mestinya dari awal pemerintah harus bertindak tegas, ketika ada bangunan yang tidak sesuai atau melanggar aturan. Mestinya pembangunan Hotel My Home sudah dihentikan sejak awal. “Jangan bangunan sudah jadi, lalu kita ributkan, ini tidak tepat. Saya rasa pemerintah memiliki Satpol PP sebagai instansi pengawasan dan penertiban Perda. Yang mesti kita lakukan sekarang, bangunan yang tak berizin, ya dirobohkan saja,” tegas Chomain Wahab.
Pemerhati Lingkungan Sintang, Deder mengatakan, izin UKL-UPL merupakan kewajiban yang harus dimiliki, sebelum mengantongi izin-izin lainya. Sayangnya, di Sintang sudah tidak heran lagi akan pelanggaran tersebut. “Banyak pelaku usaha di Sintang yang mendirikan usaha tanpa memiliki izin UKL-UPL, namun usaha itu masih tetap beroperasi tanpa melihat aturan dan prosedur yang ada,” tegas Deder.
Hotel My Home membangun septitang diatas bantaran anak sungai tidak pantas dilakukan. Dampak lingkungan yang ditimbulkan akan sangat besar, terutama bagi kesehatan. “Sebenarnya tidak pantas. Karena setiap bangunan di bantaran sungai harus ada buffer zone. Mestinya itu harus dikaji dulu dampak lingkungannya. Yang namanya limbah, banyak zat-zat berbahaya terkandung di dalamnya, sehingga kesehatan masyrakat dapat terancam,” ucapnya.
Jika Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sintang mengeluarkan izin UKL-UPL Hotel My Home, maka itu salah besar. BLH wajib mengkaji dampak lingkungan terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan izin UKL-UPL.
“Jika izin dikeluarkan, itu wajib dipertanyakan dan apa dasar BLH mengeluarkan izin tersebut. Sementara di lapangan masih menuai persoalan,” tegas Deder. (adx)