eQuator.co.id – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2018, Senin (19/11). Rapat di Lantai III Gedung DPRD Sanggau itu membahas Lima Raperda Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang dan Usman serta dihadiri Sekda Sanggau, AL Leysandri dan anggota DPRD Sanggau.
Selain itu, hadir juga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sanggau dan undangan lainnya. Rapat paripurna mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sanggau terhadap Lima Raperda Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutanya, Bupati Sanggau yang diwakili Sekda Sanggau, AL Leysandri mengatakan, lima Raperda tersebut telah melewati berbagai tahapan dan pembahasan yang intensif antara DPRD dan Pemkab Sanggau, baik melalui rapat kerja, rapat gabungan Fraksi-fraksi dan Komisi-komisi. “Sehubungan dengan itu, maka lima Raperda yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan bersama dari Pemkab dan DPRD, wajib disampaikan kepada Gubernur untuk difasilitasi atau dievaluasi. Hasilnya menjadi bahan penyempurnaan terhadap Raperda yang telah ditetapkan dalam lembaran daerah, sehingga secara resmi dinyatakan berlaku dan mengikat bagi setiap orang,” kata Sekda.
Foto dan Narasi: Kiram Akbar