eQuator.co.id – Pontianak-RK. Rapat fasilitasi penyelesaian APBD Melawi oleh tim dari Pemprov Kalbar digelar di Pontianak, Senin (29/10). Rapat dipimpin langsung Gubernur Kalbar Sutarmidji yang dihadiri DPRD, Bupati dan tim anggaran Pemkab Melawi.
Ketua DPRD Melawi Abang Tajudin menilai, proses APBD Melawi 2018 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya menolak APBD 2018. “Karena ada beberapa hal yang dianggap melanggar aturan dan mekanisme,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan Gubernur Kalbar dan Bupati Melawi Panji yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Tajudin, yang sudah disepakati bersama eksekutif dan legislatif dalam APBD, justru berbeda dijalankan pemerintah saat ini.
“Kegiatan APBD yang sudah berjalan dan sesuai aturan, silahkan lanjutkan. Yang kita tolak jelas ada beberapa kegiatan dalam APBD yang tidak sesuai aturan. Begitu pula dengan APBD Perubahan juga tidak ada,” tegasnya.
Legislator Partai Golkar ini menuturkan, pertemuan yang difasilitasi Gubernur tersebut bisa dikatakan deadlock. Karena memang tidak terjadi kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.
“DPRD sudah menyampaikan kondisi APBD. Termasuk sejumlah kesepakatan dengan Pemkab Melawi. Namun dari rapat fasilitasi, Bupati tetap bersikeras untuk mempertahankan skema APBD yang diinginkan,” keluh Tajudin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Melawi Kluisen menegaskan, apa yang dilaksanakan Pemkab Melawi sudah tak sesuai dengan prosedur. Karena itu, DPRD minta agar seluruh kegiatan dan program yang tersisa diakhir tahun anggaran 2018 agar tidak lagi dilaksanakan.
“Karena memang sudah salah. Ada beberapa yang kita lihat dari pembahasan awal. Termasuk perubahan penjabaran APBD kesatu (P1) dan penjabaran dua (P2) yang justru tidak memiliki dasar hukum,” tuturnya.
Berbeda dengan APBD murni 2018, sebelumnya Kluisen mengatakan, DPRD Melawi juga tidak membahas dan mengembalikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada pemerintah. Apalagi DPRD memastikan tidak akan membahas dokumen Raperda LPj Bupati Melawi. Dengan tudingan eksekutif terlambat menyerahkan dokumen Raperda LPj Bupati Melawi.
“Tidak dibahas lagi, karena terlambat pengajuan ke DPRD. Tidak ada lagi waktu untuk membahasnya,” sebutnya.
Menurut Kluisen, sebelumnya eksekutif memang sudah menyerahkan dokumen Raperda LPj APBD Melawi Tahun Anggaran 2017 kepada legislatif. Namun dokumen dikembalikan ke Pemkab Melawi dengan berbagai alasan. Antara lain penyerahan sudah terlambat, sehingga DPRD tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membahasnya.
Akibat keterlambatan ini, DPRD Melawi menganggap bahwa Pemkab Melawi tidak berupaya untuk menerima predikat yang lebih baik. Pentingnya dokumen LPj disampaikan lebih awal agar DPRD memiliki waktu untuk membahas isi materinya.
“Untuk itu, DPRD Melawi menyerahkan kembali dokumen Raperda LPj APBD Melawi itu kepada Pemkab Melawi. Untuk diproses lebih lanjut oleh eksekutif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Melalui surat Gubernur Kalbar menyimpulkan apabila sampai 26 Oktober 2018 eksekutif-legislatif masih tidak ada kesepakatan terhadap Raperda LPj APBD 2017, maka Bupati Melawi menyusun dan menetapkan Perbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Melawi Tahun 2017.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Andry Soe