Pemaparan serupa juga disampaikan oleh, Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw yang berjanji akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait dengan mengapa Irjen Anton Charliyan dapat menjadi pembina sejumlah perhimpunan masyarakat. Pasalnya, menurut Wenny, peraturan mengenai seorang pejabat publik menjabat sebagai pimpinan organisasi masyarakat belum jelas sehingga harus ditanyakan.
”Itu sudah diagendakan nanti di komisi bahwa kami akan memanggil Kapolri mengenai masalah rangkap jabatan tersebut. Hal ini dikarenakan keterlibatan beliau Anton Charliyan sebagai pembina itu menurut kami abu-abu ya. Belum ada aturan jelas seorang pimpinan, seperti Kapolda itu juga ikut di dalam suatu ormas,” ujar Wenny.
Dirinya menambahkan bilamana ada tindakan kriminal dalam bentrok antara FPI dengan GMBI harus diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab, saat ini banyak cerita yang simpang siur mengenai bentrokan tersebut pada Kamis 12 Januari 2017 lalu.
Dan, dari pandangan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara, Ferdinand Montororing, memang tidak seharusnya pejabat Polri aktif boleh mengikuti kegiatan di luar kesatuan, khususnya dalam organisasi masyarakat ataupun usaha. ”Jelas sudah sesuai dengan pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, hal itu telah diatur,” ujar Ferdinand.
Dengan aturan yang ada, Ferdinand meminta kepada Kapolri untuk segera memeriksa Kapolda Jabar karena dikabarkan sebagai pembina GMBI dan salah satu media massa asal Jawa Barat. ”Jika benar juga harus ditindak tegas. Jangan ditutup-tutupi. Polri harus adil terhadap setiap golongan masyarakat dan pada diri polri,” tegasnya. (Jawa Pos/INDOPOS/JPG)