-ads-
Home Patroli DPO Pemerkosaan Menyerahkan Diri

DPO Pemerkosaan Menyerahkan Diri

Tak Terbukti Tragedi Rasau Jaya, Dilepaskan Polisi

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pemerkosaan gadis 20 tahun berinisial AY, warga Rasau Jaya, Kubu Raya masih dikejar polisi. Salah seorang dari tiga DPO menyerahkan diri ke Mapolresta Pontianak, Rabu (3/8).

AY merupakan korban pemerkosaan 25 pria di Rasau Jaya. Dari semua pria yang mencicipi tubuhnya, baru 12 pelaku telah ditangkap. Tujuh diantaranya masih anak bawah umur sementara lima lainnya sudah dewasa. Sedangkan 13 pelaku lainnya belum ada kabarnya dari kepolisian.

Kasus pemerkosaan diduga didalangi pacar korban bernama Bayu alias Alau. Dia yang menjemput AY dari rumahnya dan membawanya ke sebuah tempat. Kemudian Bayu menyuruh  teman-temannya untuk memperkosa korban. Kasus pemerkosaan itu pun terjadi di dua tempat berbeda dengan waktu yang berbeda pula.

-ads-

Sayangnya DPO yang menyerahkan diri ke Mapolresta Pontianak ini, setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta dikonfrontir dengan pelaku lainnya, ternyata sama sekali tidak melakukan perbuatan itu. “Sudah kita periksa dan konfrontir. Pemuda yang menyerahkan diri itu bukan pelakunya. Akhirnya kita lepaskan,” ungkap Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kamis (4/8).

Polisi akan terus memburu pelaku lainnya. “Saat ini tinggal dua terduga pelaku yang masih dalam pengejaran. Namun kedua terduga pelaku itu pun masih harus dipastikan, apakah terlibat atau tidak,” jelasnya.

“Kedua orang terduga pelaku yang kita kejar ini, informasinya sudah pergi ikut kapal,” sambung Andi Yul.

Dikatakan Kompol Andi, penanganan proses hukum 12 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini

masih berjalan. Namun belum diketahui, apakah pelaku lainnya, berdasarkan keterangan korban berjumlah 25 pria (termasuk 12 pelaku yang sudah ditangkap, red), juga akan diproses hukum. “Kita sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan,” jelas Andi Yul. (zrn)

Exit mobile version