eQuator.co.id – Dua pemilik akun media sosial harus berurusan dengan polisi karena postingannya dianggap berbau provokasi. Keduanya adalah seorang dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiana Lubis dan seorang Satpam Bank, Amaralsyah.
Himma Dewiana Lubis, dosen yang sehari hari mengajar di Departemen Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya USU itu ditangkap oleh petugas Subdit Cybercrime Polda Sumut di kediamannya di Jalan Melinjo II, Sabtu (19/5). Himma ditangkap lantaran mengunggah status yang dikaitkan dengan tragedi bom Surabaya.
“Skenario pengalihan yg sempurna #2019gantipresiden,” tulis Himma dalam sebuah gambar yang di posting di laman facebook diduga miliknya beberapa waktu lalu.
“Himma ditangkap karena dua postingan di akun facebook miliknya memuat ujaran kebencian,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5).
Setelah postingannya menjadi viral, Himma yang juga bergelar Magister itu menutup akun media sosialnya. Sayangnya postingan itu sudah di capture netizen dan disebar di dunia maya.
Dari keterangan polisi, motif Himma menulis postingan itu karena terbawa emosi. Ditambah, tagar 2019 ganti presiden yang sedang marak di media sosial.
Himma juga kecewa dengan pemerintahan di bawah komando Presiden Joko Widodo saat ini. Menurut dia naiknya harga kebutuhan, tidak sesuai dengan janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.
Kepada polisi, Himma mengatakan, status itu diunggahnya pada 12 Mei di kediamannya. “Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone dan SIM card milik pelaku. Polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud,” tukas mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Sementara itu, Amaralsyah ditangkap oleh personel Polres Simalungun di kediamannya, Jalan Karya Bakti, Serbelawan, Kecamatan Batunanggar, Simalungun, Jumat (18/5). Postingannya juga dianggap sebagai bentuk provokasi.
“Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu,” begitu isi postingan Amaralsyah.
Kini keduanya meringkuk di dalam sel tahanan Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tatan mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan untuk menyebarkan konten yang bisa memancing provokasi di media sosial.
“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” pungkas Tatan. (JawaPos.com/JPG)