eQuator.co.id –Pontianak-RK. Dor dor dor. Beberapa kali letupan tembakan terdengar di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (29/9) pukul 02.00. Rupanya itu suara tembakan peringatan dan pelumpuhan anggota Jatanras Polresta Pontianak yang lagi mengejar Sandika Dwiaji alias Dika.
Pemuda 25 tahun itu mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya, Senin (25/9) pukul 04.00.
“Dia tak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan anggota. Akhirnya, untuk melumpuhkannya, anggota menembak pelaku,” ungkap Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat sore.
Tembakan yang mengenai betis kanannya itu membuat Dika tumbang. Pemuda yang kesehariannya nongkrong di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) Ambalat itu pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar (Dokkes) untuk diberikan pertolongan medis.
Husni menjelaskan, pemuda asal Jalan Imam Bonjol, Gang Kuantan, Pontianak Selatan itu diburu atas laporan Darmawan, pelajar asal Desa Kapur, Kubu Raya yang sepeda motornya dilarikan dengan paksa.
“Modus Dika ini, meminta antar Darmawan ke Jalan Imam Bonjol, tepat di depan PDAM, Senin subuh. Sesampainya di sana, Dika mendorong Darmawan hingga terjatuh dari motornya. Dan Dika pun melarikan motor matic milik Darmawan,” papar Husni.
Atas kerugian belasan juta rupiah itu, Darmawan membuat laporan ke Polresta Pontianak. Anggota pun setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Sehingga identitas pelaku diketahui bernama Sandika Dwiaji alias Dika.
Sampai akhirnya, Kamis (24/9) malam, diketahui keberadaan Dika di salah satu kos-kosan di Jalan Imam Bonjol Gang Peniti I. Namun saat dilakukan penggerbekan, dia tak berada di tempat. “Kita selidiki keberadaannya lagi. Akhirnya mendapatkan informasi Dika berada di Karaoke Win One, Jalan Budi Karya,” jelasnya.
Saat sampai di lokasi, anggota melihat Dika keluar dari Win One dan langsung mengendarai sepeda motonya. Tak mau targetnya lepas, anggota bergegas keluar dari mobil dan mengejar pelaku sambil memberikan tembakan peringatan.
“Dia rupanya mengetahui keberadaan kita. Dia berusaha melarikan diri dengan meninggalkan motor curian yang dipakainya. Kita kejar dan berikan tembakan peringatan. Tapi tidak diindahkan. Terpaksa kita tembak betisnya,” tegas Husni.
Hasil introgasi pelaku, Dika mengakui perbuatannya dan berencana akan menjual motor curian itu ke luar kota.
Saat ini, Dika masih ditahan di sel tahanan Polresta Pontianak dengan kondisi kaki yang dibungkus perban dan berjalan pincang.
“Atas apa yang dibuat pelaku, kita jerat dia pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Dan kita terus mengembangkan kasus ini, atas kemungkinan ada korban atau TKP lainnya,” pungkas Husni.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Ocsya Ade CP