Doni Diancam 20 Tahun Penjara

Rekonstruksi Pembunuhan Pak Itam

REKONSTRUKSI. Rekonstruksi kasus pembunuhan Sumardi alias Pak Itam, 54, Ketua Organda Singkawang dengan pelaku Doni Marshal dilakukan di halaman Polres Singkawang, Kamis (11/2). SUHENDRA

Singkawang-RK. Ternyata proses pembunuhan Sumardi alias Pak Itam, 54, Ketua Organda Singkawang berlangsung sangat cepat. Hal itu terlihat dari rekonstruksi diperankan Doni Marshal yang hanya tujuh adegan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggempartkan warga Kota Amoy ini dilakukan di halaman Polres Singkawang, Kamis (11/2). Rekontruksi dihadiri dua pengacara tersangka Doni Marshal , yakni Tomi dan Aprin Turnip, serta dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Dian dan Hery, serta kerabat dan keluarga korban. Sementara kasus pembunuhan ini terjadi Jumat (15/1) sekitar pukul 16.30 di Jalan Uray Dahlan, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edy Haryanto mengatakan, sedikitnya ada tujuh adegan yang diperagakan tersangka Doni Marshal  dalam rekonstruksi tersebut.
“Setelah kita konfirmasi, tersangka mengaku memang itulah perbuatan yang dilakukan. Dan BAP itu juga sudah ditandatangani oleh tersangka, pengacara dan beberapa saksi,” ujar AKP Edy Haryanto.
Edy mengatakan, sedikitnya ada lima saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Kelima saksi itu, Deni Haryanto alias Bagong, Sukarno alias Nano, Alkaf, Burhan alias Pak Usu dan Iwan Setiawan alias Ateng.
Sedangkan peran pengganti korban dalam rekonstruksi tersebut, yakni Arif Kurniawan, anggota polisi.
“Semua yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta dan berdasarkan pengakuan tersangka. Hanya tempat saja yang membuat tersangka sedikit bingung. Hal itu dilakukan untuk keamanan, sehingga kurang memungkinkan untuk digelar di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.
Edy menjelaskan, adegan ketujuh yang membuktikan Pak Itam meninggal.
Atas perbuatannya, tersangka Doni Marshal dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 Subsider 351 ayat 3. “Karena pisau memang sudah ada di dalam jok motor tersangka. Kemudian pisau itu diambil dan diselipkan ke pinggang tersangka. Sebab itulah kita kenakan pasal 340,” katanya.
Didalam pasal 340, tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 338, selama 15 tahun penjara, dan 351 selama tujuh tahun penjara. (hen)