-ads-
Home Kesehatan Dokter Puskesmas Abaikan Pasien JKN

Dokter Puskesmas Abaikan Pasien JKN

Mashudi: Dinkes Harus Tindak Dokter Bersangkutan

Puskesmas Jalan Apel. Inilah Puskesmas Kom Yos Soedarso yang lebih dikenal dengan sebutan Puskesmas Jalan Apel lantaran letaknya di Jalan Apel, Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (21/1). Gusnadi-RK.

eQuator – Pontianak-RK. Tanpa penjelasan yang masuk akal, oknum dokter Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jalan Apel enggan memberikan Surat Rujukan terhadap pasien penyakit saraf yang hendak berobat ke RSUD dr Soedarso.

“Terus terang saya sangat sedih. Karena saya ingin berobat lanjutan dengan dokter Ahli Saraf di RSUD dr Soedarso. Sebagaimana yang selama ini saya lakukan, karena saya mempunyai penyakit migran. Tetapi dokter Devi yang bertugas di Puskesmas Jalan Apel kala itu tidak mau memberikan saya surat rujukan,” keluh Eliya Rosa usai mendatangi Puskesmas Kom Yos Soedarso di Jalan Apel, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (19/1).

Eli–sapaan Eliya Rosa–menambahkan, usai menyampaikan niatnya untuk berobat ke RSUD dr Soedarso kepada dokter Devi. Ternyata sang dokter meminta guru di salah satu SD di Pontainak, keluar dari ruang periksa.

-ads-

Sejurus kemudian, sang dokter menghubungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah itu, sang dokter menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan rujukan dengan alasan yang kurang bisa dimengerti pasien.

“Saya sedih ketika mendengar dokter Devi tidak mau memberikan saya surat rujukan untuk berobat ke RSUD dr Soedarso. Padahal kondisi saya kala itu sedang sakit, sedangkan obat-obatan yang selama ini saya konsumsi sudah habis. Makanya saya mau kembali berkonsultasi sekaligus memeriksakan migran saya ke (RSUD, red) Soedarso,” urai Eli.

Dalam kesempatan itu, Eli juga memaparkan riwayat penyakit yang dideritanya selama beberapa tahun terakhir yang ditangani dokter spesialis saraf. Bahkan, selama itu pula harus bolak-balik ke Puskesmas Kom Yos Soedarso di Jalan Apel, Kecamatan Pontianak Barat untuk mendapatkan surat rujukan dan tidak pernah dihambat atau dipermasalahkan seperti saat ini.

“Sejak dulu saya tidak pernah dihambat untuk minta surat rujukan guna kepentingan berobat ke Soedarso. Tetapi mengapa hari ini saya malah dihambat oleh dokter. Padahal saya sangat ingin berobat karena kondisi saya yang sakit,” papar Eli seraya menitik air mata.

Yang semakin membuatnya kesal, karena sudah cukup lama menanti dilayani petugas, ternyata terkesan diabaikan. Dokter Devi seolah sibuk dengan prosedur yang tidak ada kejelasannya. Sehingga berujung dengan putusan tetap tidak dikeluarkannya surat pengantar yang diharapkan pasien. “Kalau saya tidak merasa sakit, buat apa saya datang ke sana untuk minta rujukan dokter,” timpal Eli.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi, Kamis (21/1), dokter Devi sedang tidak di tempat tugasnya. “Dia memang kerja di sini, tetapi sekarang sedang tidak di kantor,” kata Sunaryo, salah seorang petugas Puskesmas Jalan Apel itu.

Lebih jauh, Sunaryo memaparkan, bahwa mekanisme permohonan rujukan itu tidak ada persyaratan apa-apa, seperti yang disebutkan dokter Devi. “Tidak harus berobat di sini dulu. Kalau perlu rujukan, kita keluarkan rujukan itu,” tegasnya.

Termasuk, tambah dia, lokasi tempat tinggal pasien juga tidak dipermasalahkan. Sejauh pasien pemegang Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu rutin membayar iurannya. “Besok (hari ini, red) ke sini saja lagi, kalau sudah ada kartunya bisa diketahui wilayah mana,” ucapnya.

Sementara itu, informasi serupa juga diperoleh di ruang lobi pelayanan Puskesmas tersebut. Bahkan, satu dari tiga petugas Puskesmas memastikan bahwa tidak ada persyaratan khusus dalam pengajuan rujukan yang diinginkan pasien. Sejauh ada bukti keterangan riwayat penyakit yang diderita pasien. “Bawa saja kartu JKN, itu saja syaratnya,” ujar seorang petugas perempuan yang enggan dibeberkan identitasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontainak, dr Sidiq Handanu menjelaskan, dalam menentukan pasien layak dirujuk atau tidak, merupakan wewenang dokter. Namun dilihat dari kondisi dan riwayat sakit pasien yang dibarengi dengan fasilitas pendukung Puskesmas yang memadai atau tidak. Terlebih jika pasien memang harus ditangani khusus terkait penyakit yang dideritanya. “Kalau kasusnya itu bukan spesialis, ditangani Puskesmas. Kecuali tanggungjawab spesialis, baru bisa,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Handanu mengaku belum menerima laporan Puskesmas bersangkutan. Ia menduga terjadi miskomunikasi antara petugas dengan pasien. Terlebih belum lama ini ada ketentuan yang belum gencar disosialisasikan bersama BPJS Kesehatan.

“Sebenarnya sudah kita koordinasikan dengan BPJS Kesehatan dengan pertimbangan kasihan pasien harus bolak-balik ke Puskesmas. Mestinya kalau sudah pernah ke spesialis, suratnya cukup dari rumah sakit itu untuk kontrol ulang, tidak bolak-balik setiap saat ke Puskesmas. Jadi mungkin ada miskomunikasi antara pasien dengan petugas,” ujarnya.

Sedangkan DPRD Kota Pontianak menegaskan bahwa seharusnya masalah seperti ini tidak lagi muncul di Kota Pontianak. Terlebih Walikota Pontianak, H Sutarmidji memprioritaskan masyarakat Pontianak yang hendak berobat dengan menggunakan JKN.

“Kalau memang sudah urgen dan parah, itu wajib diberikan rujukan. Apabila tidak diindahkan, laporkan saja,” tegas anggota Komisi D DPRD Kota Pontianak, Mashudi.

Laporan: Gusnadi

Editor: Mordiadi

Exit mobile version