DJP Buka Layanan Tatap Muka

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalimantan Barat, kembali membuka Layanan Tatap Muka, layanan ini sudah dapat dilakukan pada Kamis (11/6) kemarin.

eQuator.co.id-Pontianak. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan HubunganMasyarakat Vadri Usman meninjau sarana prasaranapersiapan layanan tatap muka yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP Pratama PontiaankTimur, KPP Pratama Pontianak Barat dan KPP PratamaMempawah Kamis (11/6).

“Layanan tatap muka akan dibuka kembali mulai 15 Juni 2020, saya ingin memastikan bahwa sarana dan parasarana sudah sesuai dengan protocol kesehatan Covid -19,” ungkap Vadri

Sarana prasarana tersebut dikatakan dia, meliputi wastafel cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, shield di meja pelayanan, maskerdan face shield pegawai, sarana pengamanan berkas yang disampaikan wajib pajak, pengaturan tempat duduk antrian, pengaturan jalan wajib pajak masuk ruangan, pendaftaranwajib pajak dan lain sebagainya.

“Tentunya sangat penting mengecek kesiapan sarana prasaranalayanan sebelum dibuka kembali. Bagi kami, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan wajib pajak danpegawai sangat penting,” katanya

Dalam hal ini ia juga menambahkan bahwa apabila pegawai merasa nyaman dan aman maka ia dapat memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak (WP), bahkan pihaknya juga berharap agar WP yang datang ke KPP pun merasa nyaman.

“Layanan tatap muka selain pelayanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Validasi SSP PPhTB dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id, Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email unit kerja, lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon/email unit kerja atau melalui kring pajak, dan layanan VAT Refund di bandara yang dapat dilakukan melalui email tertentu tanpa harus melakukan pelayanan tatap muka yang akan mulai dibuka pada hari senin nanti,” terangnya

Sementara Untuk WP yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, Vadri menyebutkan, masyarakat dapat mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri.

“Dibukanya kembali layanan tatap muka ini, kata Vadri, pihaknya berharap agar kepatuhan WP semakin baik. Bahkan kata dia WP yang memerlukan konsultasi secara langsung dapat ke KPP Pratama,” imbuhnya

Seperti kita ketahui, bahwa sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 yang kemudian diperpanjangsampai dengan 29 Mei 2020, dan dilanjutkan sampai dengan 14 Juni 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka.

“Dalam pelayanan tatap muka yang akan dibuka nanti, kami sudah membuat prosedur pelayanan tatap muka dalam era new normal,” ucapnya

Lebih lanjut, Pelayanan konsultasi sendiri dapat dilakukan setelah membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. Antrian TPT akan diselenggarakan sesuai dengan kapasitas ruangan TPT.

“Untuk pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurirsesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan Edukasiatau Penyuluhan akan dilakukan dengan mengutamakankegiatan secara online,” lugas Vadri. (Ova)