Ditumpangi Tinggal, Sugianto Malah Cabuli Keponakan Tuan Rumah

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/2) sekitar pukul 18.00 Wib.

Pelaku bernama Sugianto (37), warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Sedangkan korban yang masih berusia 6 tahun itu, (sebut saja namanya Bunga) merupakan warga Sungai Raya, Kubu Raya.

Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Aswin Mahawan menerangkan, penangkapan terhadap pria yang kesehariannya sebagai juru parkir ini bermula atas laporan ibu korban.

Dalam laporan itu, ibu korban memberi keterangan bahwa pada Selasa (19/2) sekira pukul 17.00 Wib, dia dan korban berkunjung ke rumah A, di kawasan Komplek Pelabuhan Rasau Jaya. A merupakan adik dari ibu korban.

Kemudian korban meminta untuk menginap di rumah A. Pada Jumat (22/2) sekitar pukul 11.00 Wib, korban diantar pulang oleh A ke rumahnya. Pada saat di rumah, ibu korban melihat ada perubahan sikap perilaku pada korban. Korban seperti ketakutan. Kemudian ibunya bertanya dan korban pun menceritakan semuanya.

Kepada ibunya, dijelaskan Aswin, korban bercerita bahwa Rabu (20/2) pagi, tersangka ada memberi uang Rp5 ribu kepada korban untuk jajan. Namun korban tidak mau.

“Nah, saat korban mandi di kamar mandi, tersangka masuk ke dalam kamar mandi lalu meremas-remas kemaluan korban menggunakan tangan kanannya,” ujar Aswin kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/2).

Tak hanya sekali, pelaku melakukannya berulang kali. Sekitar pukul 11.00 Wib, saat A pergi menjemput anaknya sekolah dan korban sedang bermain di kamar lantai atas, pelaku datang. Kemudian masuk ke kamar tempat korban bermain.

“Lalu tersangka langsung meremas-remas kemaluan korban dan melakukan perbuatan tak senonoh lainnya. Setelah itu, tersangka masuk ke kamar mandi lalu korban lari ke lantai bawah. Mendengar cerita itulah ibu korban kemudian pelapor melapor ke Polsek Rasau Jaya,” jelas Aswin.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Aswin, angggota Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyesuaikan keterangan korban dengan situasi TKP. Serta meminta keterangan saksi-saksi.

Setelah terdapat kesesuaian antara keterangan korban, keadaan TKP, keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti pendukung yang telah dikumpulkan, kemudian anggota melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di daerah Desa Rasau Jaya Umum. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan orang yang numpang tinggal di rumah bibi korban,” ujar Aswin.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan, dijelaskan Aswin, di antaranya satu lembar kartu keluarga, sehelai baju korban, sehelai celana panjang korban, sehelai celana dalam korban, sehelai baju milik pelaku, sehelai celana pendek milik pelaku.

“Saat ini tersangka masih diperiksa. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Kita juga akan berkoordinasi dengan KPAID Kubu Raya, mengingat korban anak di bawah umur,” tegasnya.

Laporan: Tri Yulio HP

Editor: Ocsya Ade CP