eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengamankan mobil pikap yang mengangkut 1.785 liter BBM jenis Premium dan Pertalite, Sabtu (30/3) siang. Dua orang, yakni W dan D turut diamankan untuk diperiksa terkait BBM yang tak dilengkapi dokumen yang sah itu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengangkutan dan penjualan BBM ilegal. “Kita dapat informasi bahwa ada pengangkutan BBM dari Kota Pontianak yang dijual ke Kabupaten Sanggau,” ujarnya, Minggu (31/3).
Berdasarkan informasi itu, pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 01.00 WIB, anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mengetahui keberadaan mobil itu, anggota membuntutinya. Tepat di Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, mobil tersebut dihentikan dan diperiksa
Dalam mobil tersebut, kata dia, didapati W dan D. Mereka mengaku membawa total 1.785 liter BBM. “Namun tak bisa menunjukkan dokumen. Sehingga mereka dan muatannya diamankan ke Mapolda Kalbar untuk dimintai keterangan. Mereka sementara ini masih dijadikan saksi,” ungkap dia.
Setelah melakukan pengembangan, anggota Ditreskrimsus akhirnya memburu A, pria 49 tahun yang diduga merupakan pemilik BBM tersebut. Hingga akhirnya, warga Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat itu harus mendekam dalam jeruji besi Mapolda Kalbar.
BBM yang diamankan itu, terdiri dari 700 liter Lremium dan 1.085 liter Pertalite. “BBM ini dimuat dalam ken yang berkapasitas 35 liter per ken,” ujar Mahyudi.
Berdasarkan keterangan A, lanjut Mahyudi, BBM tersebut didapatkan di Pontianak. Dan rencananya akan mereka bawa untuk dijual di Sanggau.
“Para pengecer ini menampung BBM di Pontianak, setelah BBM yang ditampung cukup banyak barulah dijual kembali ke wilayah Sanggau,” tuturnya.
Untuk Pertalite, mereka beli dengan harga Rp8.000 per liter dan akan dijual kembali dengan harga Rp8.500 per liter. Kemudian Premium dibeli dengan harga Rp7.200 per liter dan dijual dengan harga Rp7.800 per liter.
Saat ini, A masih diperiksa lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp30 miliar. (and)