-ads-
Home Nasional Ditjen Pajak Naikkan Level Pemeriksaan, Sanksi Denda Menanti Google

Ditjen Pajak Naikkan Level Pemeriksaan, Sanksi Denda Menanti Google

Google Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Ditjen Pajak Kemenkeu menganggap Google tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyatakan, Google justru terus menawar besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan hingga dalam jumlah yang sangat rendah.

Ditjen Pajak pun terpaksa menetapkan angka tagihan untuk Google berdasar data seadanya yang diberikan direktur akuntansi Google Indonesia. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan itu belum juga memberikan dokumen pembukuan keuangan.

Menurut Haniv, selama ini laporan keuangan yang diterima Ditjen Pajak dari Google dalam bentuk tertulis. Laporan tersebut diduga tidak seluruhnya mencantumkan pendapatan usaha Google di ?Indonesia. Karena itu, pemerintah menetapkan besaran tunggakan pajak berdasar kesepakatan atau tax settlement seperti negara-negara lain, misalnya India dan Inggris. ”Ya, sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami tidak usah minta dokumen (keuangannya, Red),” ujarnya di gedung Ditjen Pajak kemarin.

-ads-

Haniv melanjutkan, penetapan tax settlement tersebut bahkan tergolong rendah. Sebab, angka tagihan itu tidak memasukkan komponen denda bunga yang sebesar 150 persen. Pihaknya juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat. Dari situ, pemerintah berharap Google seharusnya bersedia kooperatif. Namun, ternyata yang bersangkutan tetap berkelit dan belum menyerahkan data pembukuan keuangan elektronik yang dijanjikan.

Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan status pemeriksaan Google menjadi preliminary investigation. Dalam tahap itu, DJP akan mengenakan sanksi bunga 150 persen plus utang pokok pajak dari utang pajak selama lima tahun terakhir yang mencapai Rp 5 triliun. ”Posisi saat ini close settlement, tidak ada lagi settlement. Sekarang masuk tahapan preliminary investigation pada Januari dengan dikenakan sanksi bunga 150 persen dari utang pajak selama 5 tahun terakhir. Itu bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun karena kami anggap tidak ada niat baik Google bayar pajak,” jelas Haniv.

Jika perusahaan tersebut tetap membandel atau belum juga menyerahkan data elektroniknya, pemerintah akan menaikkan status pemeriksaan menjadi full investigation atau investigasi penuh pada Februari tahun depan. Selain itu, Google akan dikenai kewajiban membayar utang pajak ditambah sanksi bunga 400 persen. ”Itu karena tidak ada niat baik kerja sama untuk di audit seperti wajib pajak tidak mau diperiksa, tidak mau kasih lihat pembukuan, melawan kami, itu bisa dilakukan full investigation,” terangnya.

Haniv menekankan, bukan tidak mungkin pemerintah membawa kasus itu hingga ke ranah hukum jika perusahaan tersebut tetap berkelit dan tidak memenuhi kewajibannya. ”Kalau dia tidak bayar pajak juga, ya bisa di penjara. Kan malu kalau sampai dipenjara. Kami tidak mau sampai ke sana,” tutupnya. (Jawa Pos/JPG)

Exit mobile version