-ads-
Home Nasional Disetubuhi 2 Pacar, Hamil Lima Bulan

Disetubuhi 2 Pacar, Hamil Lima Bulan

Ilustrasi.NET

eQuator.co.idKediri-RK. Karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, dua pemuda asal Pare berinisial A, 16, dan W, 21, harus berurusan dengan polisi. Itu setelah keduanya dilaporkan oleh orang tua SN, 16, siswi SMA, yang kini tengah hamil lima bulan.

Diduga kehamilan gadis ini lantaran berhubungan badan dengan kedua pelaku. “Kasusnya masih dalam penanganan kami,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih kepada Jawa Pos Radar Kediri, kemarin.

Ketika dimintai keterangan polisi, kedua pelaku mengaku, pernah menjadi kekasih SN. Kali pertama SN melakukan hubungan badan dengan A yang juga temannya sebaya.

-ads-

Namun setelah berjalan selama satu tahun, hubungan asmara keduanya putus. “Setelah putus dengan A, SN menjalin hubungan dengan W,” ungkap Hanif.

Selama menjalin hubungan dengan W, SN terjebak dalam bujuk rayuan. Sehingga ia mau diajak berhubungan badan. Kendati begitu, jalinan hubungan asmara mereka hanya bertahan selama enam bulan. Setelah itu, SN dan W putus.

Belakangan diketahui SN menjalin hubungan lagi dengan A, kekasih lamanya. Selama berpacaran itu, ditengarai keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri. Mereka terlibat dalam CLBK alias cinta lama bersemi kembali. “Terakhir SN berhubungan dengan A,” urai Hanif.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, SN menyatakan hanya melakukan hubungan dengan kedua kekasihnya tersebut. Persetubuhan tersebut terjadi di rumahnya, Pare. Sampai akhirnya, orang tua SN curiga. Ini karena melihat perut putrinya membuncit.

Akhirnya setelah didesak SN pun mengaku siapa yang menyetubuhinya. Sempat terjadi mediasi antara A dan W. “Tetapi tidak ada titik temu sehingga perkaranya dilimpahkan ke Polres Kediri,” terang Hanif.

Hingga dilakukan penahanan, baik A dan W sudah mengakui perbuatannya. Namun belum ada yang mau bertanggungjawab. “Sudah mengakui tapi belum ada yang bertanggungjawab,” paparnya.

Hanif menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara. (JawaPos.com/JPG)

 

Exit mobile version