Disdukcapil Perkuat Pelaksanaan Empat Kewenangan

Sunaryo. M Ridho

eQuator – Sambas. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas terus meningkatkan pelaksanaan empat kewenangan yang dimilikinya. Yaitu administrasi kependudukan, pelayanan catatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan kewenangan perkembangan profil kependudukan.

“Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, empat kewenangan ini menjadi tugas Disdukcapil dalam penyelenggaraan pelayanan kependudukan kepada masyarakat yang telah dilimpahkan pemerintah pusat kepada daerah,” papar Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas, Drs H Sunaryo, belum lama ini.

Kewenangan administrasi kependudukan meliputi penertiban Kartu Keluarga (KK), pembuatan surat pindah datang, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan lainnya. Sedangkan kewenangan pelayanan catatan sipil, jelas Sunaryo, diantaranya penertiban permohonan Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan dan Perceraian Non Muslim, serta pengangkatan anak dan lain-lain.

Disdukcapil juga memiliki kewenangan terhadap pengelolaan informasi kependudukan, seperti yang diamanahkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk kepentingan nasional, antara lain untuk menentukan besarnya Dana Alokasi Umum (DAU) suatu daerah, urusan kriminal, perencanaan pembangunan daerah, dan kegiatan politik terkait pemilihan umum legislatif, Pilpres, Pilkada, dan DPD. Dimana data pemilih bersumber dari data yang ada di data SIAK Kemendagri,” jelas Sunaryo.

Sedangkan perkembangan profil kependudukan yang dilaksanakan Disdukcapil, akan dijadikan landasan bagi perencanaan pembangunan suatu daerah berdasarkan profil kependudukan. “Dengan demikian, Kementerian Agama (Kemenag) bersinergi menghimpun data-data kependudukan, terutama terkait perkawinan dan perceraian dan peristiwa penting lainnya yang terkait dengan kependudukan bersama Disdukcapil,” ungkapnya.

Pemkab Sambas, jelas Sunaryo, khususnya Disdukcapil akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kependudukan, apalagi Pemkab Sambas sebagai salah satu kabupaten yang dijadikan pilot project Reformasi Birokrasi. “Kita akan berupaya meningkatkan perbaikan pelayanan publik. Caranya dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dalam hal ini yang berkaitan dengan pencatatan sipil,” tegasnya.
Reporter: Muhammad Ridho

Redaktur: Yuni Kurniyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.