eQuator.co.id – Pontianak-RK. Menyusul ancaman bakal dijemput paksa, akhirnya Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar mendatangi Polresta Pontianak, Rabu (9/11). Tersangka dugaan korupsi meubeler rusunawah itu diperiksa sekitar enam jam lamanya.
Sang Rektor mendatangi Markas Polresta Pontianak sekitar pukul 11.00. Bersama orang yang mungkin penasehat hukumnya, mereka menumpang mobil putih bernomor polisi KB 1914 XY.
Namun, Hamka tidak diperiksa di ruang unit tindak pidana korupsi (Tipikor). Melainkan di ruangan khusus Satuan Reskrim, Tantya Sudhirajati. Ia mengenakan kemeja biru lengkap dengan peci warna hitam melekat di kepala.
Pantauan Rakyat Kalbar melalui lubang kecil di kaca ruangan tersebut, pemeriksaan berlangsung Sersan alias serius tapi santai. Ekspresi Hamka ketika diperiksa penyidik unit Tipikor berwarna-warni. Kadang tertawa, kadang tegang. Dari masih pakai peci dan kacamata sampai melepasnya. Sesekali terlihat membaca kertas di hadapannya dengan gurat lelah di wajahnya.
Kontras dengan situasi ketika dia keluar ruangan, mengunci mulutnya rapat-rapat saat hendak diwawancarai awak media yang menunggunya cukup lama. Bahkan ditanya kabarnya pun Hamka memilih tak menjawab.
Tak hanya dia yang bungkam, orang yang bersamanya, konon penasehat hukumnya, pun memilih diam. Mereka masuk mobil dan meninggalkan Polresta Pontianak sekitar pukul 17.00.
Setakat ini, Hamka memang masih diperbolehkan menghirup ‘udara bebas’. Tak seperti empat tersangka dugaan korupsi meubeler rusunawa lainnya.
“Tidak kita tahan,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.
Seperti diketahui, perkara hukum yang menjerat Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak itu yakni indikasi korupsi pada pengadaan meubeler untuk rusunawah pada tahun 2012. Duit untuk mengerjakan proyek tersebut berasal dari APBN senilai Rp2 milyar lebih.
Namun, belakangan, polisi mendapati perbedaan antara barang-barang yang diadakan pihak ketiga dengan yang tertuang dalam kontrak. Audit yang dilakukan BPKP pun menemukan kerugian negara Rp522 juta dari Rp2 milyar yang dianggarkan.
“Penetapan tersangka (Hamka) ini berdasarkan alat bukti yang ada. Termasuk keterangan sejumlah saksi dan empat tersangka lainnya, yang sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan,” tutur Andi.
Imbuh dia, setelah mendapat keterangan Hamka, Polresta Pontianak akan melakukan pemberkasan (tahap I) kasus tersebut. Untuk empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dulhadi, Ketua Panitia Lelang Fahrizandi, serta penyedia jasa dan barang Hamdani dan Richard, dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan.
“Empat tersangka yang sudah P21 akan ditahapduakan minggu depan, ini pasti. Kemarin sudah dikoordinasikan oleh jaksa kepada kita,” bebernya.
Menurut dia, tidak ada tersangka lainnya. “Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus yang sama, namun di berkas yang berbeda. Proses hukum mereka kita split (pisah),” demikian Andi Yul Lapawesean.
Diberitakan sebelumnya, Hamka Siregar telah dipanggil pihak kepolisian pekan lalu, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang dinas ke luar kota. Kabarnya, ia menyanggupi untuk diperiksa tanggal 7 dan 8 November 2016.
Tapi, pada dua waktu tersebut, Hamka tak mendatangi Polresta Pontianak. Kasat Reskrim Andi Yul menegaskan, jika di panggilan kedua tidak datang, maka pihaknya akan menjemput paksa.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL